Oknum Babinsa di Sojol Diduga Sebar Fitnah, LBH Sulteng Akan Tempuh Jalur Hukum

- Reporter

Sunday, 2 February 2025 - 14:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KaseKabar.com, Palu – Seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Koramil-18/Sojol, Kopral Dua (Kopda) Ibrahim, diduga menyebarkan informasi tidak benar mengenai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah. Pernyataan tersebut disampaikan saat meredam aksi protes warga Desa Bou terkait aktivitas tambang galian C oleh PT Rahma Cipta Khatulistiwa (RCK).

 

Dalam rekaman video yang beredar, Kopda Ibrahim menyatakan bahwa LBH Sulteng telah dilaporkan oleh PT RCK ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. “Itu dokumen kemarin sudah diperbaiki, pengacaranya kamu orang kemarin mendampingi dari LBH sudah dilaporkan pencemaran nama baik, karena dia tidak teliti dalam membacakan suatu permasalahan,” ujarnya.

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

 

Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Advokasi LBH Sulteng, Rusman SH, menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera kepada oknum tersebut. “Kami akan somasi dulu Dandim 1306 Kota Palu selaku Ankum yang bersangkutan, jika tidak ada respon maka kami akan melapor resmi ke Denpom XIII-2 Palu selaku instansi militer yang memproses pelanggaran disiplin anggota TNI,” kata Rusman pada Minggu (02/02).

 

Dewan Pembina LBH Sulteng, Ahmar SH, menantang Kopda Ibrahim untuk menunjukkan bukti laporan yang dimaksud. “Jika benar LBH Sulteng sudah dilaporkan, tunjukkan suratnya, jangan pakai bahasa tersebut untuk mengintimidasi perjuangan masyarakat memperjuangkan nasib desanya,” tegas Ahmar.

 

Sebelumnya, masyarakat Desa Bou yang tergabung dalam Forum Petani dan Nelayan Bou telah beberapa kali melakukan aksi protes menolak perpanjangan izin operasi PT RCK. Mereka menilai aktivitas tambang tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti abrasi sungai yang mengakibatkan rusaknya lahan pertanian dan perkebunan warga.

 

Harun, Ketua Forum Petani dan Nelayan Desa Bou, menyatakan, “Perusahaan harus ditutup, jangan lagi diberi perpanjangan izin, karena sudah cukup dampak yang kami terima, abrasi sungai, pohon kelapa dan kebun kami hanyut, rusak semua dan perusahaan tutup mata.”

 

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT RCK maupun Komando Distrik Militer (Kodim) 1306 Kota Palu terkait permasalahan ini.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cikasda Sulteng Tinjau WPR Desa Bodi untuk Persiapan Penerbitan IPR
Terlibat Pemalsuan Dokumen? 9 Ketua Koperasi Bodi Laporkan Direktur Perumda Ke Polres Buol
Muslub PMI Buol Tetapkan Nasir Daimaroto sebagai Ketua Baru, Relawan Sambut dengan Optimisme Tinggi
Gubernur Sulteng Tegaskan Koperasi Tambang Rakyat Desa Bodi Harus Dilindungi dan Diperkuat
Makna Hari Guru Sedunia 2025: Mengajar Sebagai Profesi Kolaboratif untuk Masa Depan Pendidikan
HMI Buol Gelar Aksi Mimbar Bebas, Soroti Janji 100 Hari Kerja Bupati
Kepala DLH Buol Sunaryo Raukang Purna Tugas, Dilepas dengan Acara Perpisahan Penuh Keakraban
Ekspansi PT HIP di Desa Lonu, LS-ADI Buol Angkat Suara!

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 13:56 WITA

Terlibat Pemalsuan Dokumen? 9 Ketua Koperasi Bodi Laporkan Direktur Perumda Ke Polres Buol

Friday, 14 November 2025 - 03:44 WITA

Muslub PMI Buol Tetapkan Nasir Daimaroto sebagai Ketua Baru, Relawan Sambut dengan Optimisme Tinggi

Thursday, 6 November 2025 - 14:50 WITA

Gubernur Sulteng Tegaskan Koperasi Tambang Rakyat Desa Bodi Harus Dilindungi dan Diperkuat

Sunday, 5 October 2025 - 13:24 WITA

Makna Hari Guru Sedunia 2025: Mengajar Sebagai Profesi Kolaboratif untuk Masa Depan Pendidikan

Wednesday, 1 October 2025 - 04:11 WITA

HMI Buol Gelar Aksi Mimbar Bebas, Soroti Janji 100 Hari Kerja Bupati

Berita Terbaru

Kotamobagu

Kapolres Irwanto Tinjau Sungai Batu Bogani Biga

Thursday, 4 Dec 2025 - 00:57 WITA

Bolmong

Yusra – Dony Tunjuk Plt dan Pjs Sangadi Tiga Desa di Bolmong

Wednesday, 3 Dec 2025 - 09:37 WITA