Kriminalisasi Petani di Buol: Sidang Mada Yunus Jadi Ujian Integritas Hukum Agraria

- Reporter

Sunday, 4 May 2025 - 15:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, Kasekabar.com — Sidang putusan sela atas eksepsi Mada Yunus akan berlangsung di Pengadilan Negeri Buol pada Selasa (6/5). Kasus ini dinilai sebagai ujian keadilan agraria di Indonesia.

Mada Yunus, petani plasma, didakwa melakukan pendudukan lahan dan penghasutan oleh jaksa, menggunakan pasal-pasal Undang-Undang Perkebunan.

Koordinator Forum Petani Plasma Buol, Fatrisi Ain, menyebut dakwaan terhadap Mada tidak berdasar dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan petani.

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

“Ini bukan sekadar kasus individu. Ini menyangkut masa depan ribuan petani yang haknya diabaikan selama 16 tahun,” tegasnya (4/5).

Konflik berawal dari aksi penghentian aktivitas kebun pada Januari 2024 oleh petani, akibat ketertutupan dan ketidakjelasan hak dalam kemitraan dengan PT HIP.

Sebanyak 4.934 keluarga dari tujuh koperasi menyerahkan lahan seluas 6.746 hektare, namun hasil panen tetap dikuasai sepihak oleh PT HIP.

Ironisnya, perusahaan justru membebankan utang Rp1 triliun kepada koperasi, sementara sebagian petani tak tercantum dalam SK Bupati sebagai peserta kemitraan.

Sembilan laporan petani ke polisi belum diproses, sementara laporan dari perusahaan cepat ditindaklanjuti, menunjukkan ketimpangan penegakan hukum.

“Negara harus hadir, bukan malah membiarkan ketimpangan ini terus berlangsung,” ujar Fatrisi dalam rilis pers.

Forum Petani Plasma Buol menyerukan pembebasan Mada Yunus dan penghentian kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan haknya secara damai.

Sebagai bentuk dukungan, aksi solidaritas akan digelar di depan PN Buol saat sidang berlangsung. Puluhan petani dipastikan hadir untuk mengawal proses hukum.

Kriminalisasi ini dianggap ancaman nyata bagi perlindungan hak atas tanah serta perjuangan rakyat dalam menuntut keadilan agraria yang dijamin konstitusi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nasdem Buol Gelar Rapat Konsolidasi, Rampungkan Struktur Partai Hingga Desa
BPK RI Diduga Gunakan Mobil Dinas Kesehatan Buol, Alami Kecelakaan
Nilam Sari Lawira Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Buol, Ketua DPRD Buka Dengan Resmi!
Bawaslu Buol Gelar Dialog Pasca Putusan MK 135/PU-XXII/2024, Wabup : Jaga Demokrasi Tetap Bersih!
Festival Musik Dangdut Perdana di Kampus Stisipol Mujahidin Buol Berlangsung Meriah, 8 Juara Ditetapkan
Wabup Buol: Akreditasi RSUD MokoyurlI Upaya Tingkatkan Layanan
LLDIKTI XVI Gelar Monitoring di STISIPOL Mujahidin Buol, Dorong Tata Kelola dan Mutu Pendidikan
PAW DPRD Buol: Moh. Safri Daisoru Resmi Gantikan Almarhum Suparmin P. Surah

Berita Terkait

Saturday, 13 September 2025 - 11:21 WITA

Nasdem Buol Gelar Rapat Konsolidasi, Rampungkan Struktur Partai Hingga Desa

Saturday, 13 September 2025 - 07:38 WITA

BPK RI Diduga Gunakan Mobil Dinas Kesehatan Buol, Alami Kecelakaan

Saturday, 13 September 2025 - 07:06 WITA

Nilam Sari Lawira Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Buol, Ketua DPRD Buka Dengan Resmi!

Thursday, 11 September 2025 - 06:38 WITA

Bawaslu Buol Gelar Dialog Pasca Putusan MK 135/PU-XXII/2024, Wabup : Jaga Demokrasi Tetap Bersih!

Wednesday, 10 September 2025 - 16:45 WITA

Festival Musik Dangdut Perdana di Kampus Stisipol Mujahidin Buol Berlangsung Meriah, 8 Juara Ditetapkan

Berita Terbaru

Uncategorized

Jelang HUT TNI ke 80, Kodim 1303 BM Sambangi Panti Asuhan Ar Rahman

Monday, 15 Sep 2025 - 14:53 WITA

Kotamobagu

Kapolres Kotamobagu ” Tegas” Tertibkan Pengguna Knalpot Brong

Sunday, 14 Sep 2025 - 03:23 WITA