Buol, Kasekabar.com – DPRD Kabupaten Buol resmi menetapkan Moh. Safri Daisoru sebagai anggota DPRD melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), menggantikan almarhum Suparmin P. Surah.
Rapat paripurna berlangsung di ruang utama DPRD Buol pada Selasa (9/9). Wakil Ketua II DPRD, Ahmad Kuntuamas, memandu pengucapan sumpah, lalu menyematkan pin anggota DPRD.
Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir Dj. Daimaroto, hadir langsung dan menyampaikan duka cita atas wafatnya Suparmin yang dinilai berdedikasi tinggi dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
“Atas nama pemerintah dan masyarakat, kami menyampaikan belasungkawa. Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT,” ujar Nasir dalam sambutannya.
Nasir juga memberi pesan khusus kepada Safri agar segera beradaptasi dengan DPRD serta membangun sinergi bersama pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Jabatan adalah amanah. Kami berharap Saudara Moh. Safri Daisoru mampu melanjutkan pengabdian almarhum dan memperjuangkan aspirasi rakyat dengan penuh integritas,” tegas Nasir.