Resmi! Ini Jabatan Baru Muhammad Adsan di Lingkungan Kemenpora

- Reporter

Thursday, 17 April 2025 - 14:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Kasekabar.com – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) resmi melakukan rotasi jabatan di lingkungan internal pada (15/4), termasuk pengangkatan Muhammad Adsan, S.I.P sebagai Asisten Deputi Bina Kepemudaan Badan Usaha dan Swasta di bawah Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan.

Sebelumnya, Adsan menjabat sebagai Asisten Deputi Kepeloporan Pemuda pada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda. Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkungan Kemenpora RI.

Pergantian ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Perombakan pejabat ini merupakan bagian dari langkah strategis Kemenpora dalam meningkatkan efektivitas birokrasi dan pelayanan publik, khususnya dalam penguatan program kepemudaan di sektor badan usaha dan swasta. Dengan jabatan barunya, Muhammad Adsan diharapkan dapat memperluas jangkauan pembinaan kepemudaan melalui kerja sama lintas sektor.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penebangan Pohon Lindung di Kanal Diduga Tanpa Papan Informasi Anggaran, Aktivis Soroti Transparansi
Mabes Polri Tegaskan Jajaran Wajib Lindungi Wartawan Saat Liputan
AHB Desak Verifikasi Ulang CASN Buol, Bupati Dinilai Tak Tegas Soal Dugaan Maladministrasi
DLH Buol Bergerak Cepat Bersihkan Sisa Kayu di Kanal, Cegah Dampak Lingkungan!
Pohon Lindung Ditebang, Sisa Kayu Tak Kunjung Dibersihkan! DLH Buol Kemana?
Diduga Ada Pungli BLT di Desa Tayadun! Warga Sebut Potongan Rp100 Ribu, Kades Membantah Keras
Proyek Gedung Serbaguna Desa Tayadun Tanpa Papan Informasi, Kades: “Belum Dipasang”
LMND Sulteng Desak Pemerintah Serius Atasi Kemiskinan, Aksi di Kantor Gubernur Memanas

Berita Terkait

Wednesday, 27 August 2025 - 14:10 WITA

Penebangan Pohon Lindung di Kanal Diduga Tanpa Papan Informasi Anggaran, Aktivis Soroti Transparansi

Wednesday, 27 August 2025 - 09:21 WITA

Mabes Polri Tegaskan Jajaran Wajib Lindungi Wartawan Saat Liputan

Tuesday, 26 August 2025 - 08:39 WITA

DLH Buol Bergerak Cepat Bersihkan Sisa Kayu di Kanal, Cegah Dampak Lingkungan!

Tuesday, 26 August 2025 - 03:31 WITA

Pohon Lindung Ditebang, Sisa Kayu Tak Kunjung Dibersihkan! DLH Buol Kemana?

Monday, 25 August 2025 - 06:25 WITA

Diduga Ada Pungli BLT di Desa Tayadun! Warga Sebut Potongan Rp100 Ribu, Kades Membantah Keras

Berita Terbaru

Bolmong

Besok’, Pemkab Bolmong Gelar GPM

Friday, 29 Aug 2025 - 10:37 WITA

Info Publik

Mabes Polri Tegaskan Jajaran Wajib Lindungi Wartawan Saat Liputan

Wednesday, 27 Aug 2025 - 09:21 WITA