KASEKABAR.com – Kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berlangsung pada Kamis, 24 Oktober 2024, di Aula Kantor Bupati Buol. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari TNI, Polri, serta berbagai dinas, termasuk Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan, serta pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kabag Ekonomi mengungkapkan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk membahas regulasi terbaru mengenai pengelolaan BBM bersubsidi, termasuk Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2024. Agenda rapat meliputi sosialisasi tentang regulasi baru, evaluasi peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penerbitan rekomendasi pembelian BBM secara digital melalui aplikasi XStar, serta diskusi mengenai kendala yang dihadapi OPD dalam implementasi regulasi baru ini.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buol, Suondo D. Sanua, yang mewakili Bupati, menekankan pentingnya evaluasi pelaksanaan regulasi untuk menghindari konflik di SPBU. Ia juga menyoroti perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran distribusi BBM yang terjadi.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Penggunaan Aplikasi XStar untuk Rekomendasi BBM
Laporan dari Dinas Perikanan menyatakan bahwa sejak Agustus 2024, aplikasi XStar telah digunakan untuk mengeluarkan rekomendasi BBM, baik Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) maupun Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Berikut rinciannya:
- Agustus: 2.787 liter JBT dan 17.582 liter JBKP
- September: 23.210 liter JBT dan 52.975 liter JBKP
- Oktober: 17.575 liter JBT dan 8.348 liter JBKP
Setiap rekomendasi dilengkapi dengan kartu kontrol yang harus diisi oleh nelayan saat mengambil BBM di SPBU. Jika tidak mengisi kartu kontrol tersebut, rekomendasi tidak dapat diperpanjang.
Batas Transaksi BBM Tanpa Barcode Maksimal Rp100.000
Wakapolres, Kompol Johnny Bolang, membuka dialog dengan pihak SPBU untuk mendengarkan tantangan yang dihadapi. Perwakilan SPBU, seperti Komang dan Cipto, menyatakan bahwa antrian panjang terjadi sejak penerapan Surat Edaran Gubernur Sulteng terkait BBM subsidi, termasuk pembatasan transaksi tanpa barcode hingga Rp100.000 per transaksi, yang mengharuskan konsumen mengantri kembali untuk mendapatkan BBM yang diinginkan.
Kabag Ekonomi menekankan pentingnya pemahaman yang lebih baik tentang distribusi kuota BBM dan peningkatan jumlah SPBU atau penyalur resmi untuk mencegah munculnya pengecer liar. Ia juga menyoroti pentingnya pembatasan jumlah pengisian untuk mencegah penimbunan BBM.
Danramil 1305-05 Biau, Lettu Inf. Suyadi, menyatakan bahwa transparansi dan kolaborasi antarinstansi sangat penting dalam mengatasi masalah distribusi BBM. Sementara itu, Kabag Hukum, Nurlela SE, menyerukan perlunya pendataan pengecer dan penetapan batasan untuk menghindari praktik yang merugikan masyarakat.
Pemahaman dan Kolaborasi Distribusi BBM Subsidi
Dari hasil diskusi, disepakati pembentukan Satgas Penanganan BBM yang akan bertugas dalam pengendalian dan pengawasan distribusi. Juga, akan ada penjadwalan khusus untuk pengisian BBM bagi pengecer agar tidak terjadi penumpukan antrian.
Dengan pengaturan yang lebih baik, diharapkan masalah distribusi BBM dapat diminimalisir, sehingga masyarakat mendapatkan akses yang adil dan tepat waktu terhadap BBM bersubsidi. Rapat ini merupakan langkah awal untuk memperbaiki sistem distribusi BBM di Kabupaten Buol.