Kasekabar.com – Mahasiswa KKN STISIPOL Mujahidin Buol Posko Lakea II menggandeng Kejaksaan Negeri Buol dan pemerintah desa menggelar penyuluhan hukum pada (4/6) di Desa Lakea II, Kecamatan Lakea.
Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak, kewajiban, dan penyelesaian persoalan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Sekretaris Desa Lakea II, Moh. Dedi Saputra, mewakili kepala desa menyebut kegiatan ini sebagai bentuk nyata pengabdian mahasiswa kepada masyarakat.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
“Kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa KKN STISIPOL, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Buol sebagai narasumber utama,” ujarnya.
Dedi juga menyampaikan terima kasih kepada Kejari Buol yang telah hadir dan berbagi pengetahuan serta kepada seluruh pihak pendukung kegiatan.
Anggota DPRD Buol Dapil 1, Ikhsan Taim, yang turut hadir mengatakan, kegiatan ini patut mendapat dukungan seluruh elemen masyarakat.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Buol, Ridho, dalam materinya fokus menyampaikan sosialisasi antikorupsi kepada warga yang hadir di balai desa.
Penyuluhan ini juga dihadiri oleh anggota DPRD Buol, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan aparatur pemerintah desa. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.