Cegah Pengecer BBM Ilegal, Pemda Buol Gelar Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Distribusi BBM

- Reporter

Sunday, 27 October 2024 - 14:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar aktifitas distribusi BBM di salah satu SPBU di Kabupaten Buol yang diabadikan oleh warga (Foto: fb/syahril)

Gambar aktifitas distribusi BBM di salah satu SPBU di Kabupaten Buol yang diabadikan oleh warga (Foto: fb/syahril)

KASEKABAR.com – Kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berlangsung pada Kamis, 24 Oktober 2024, di Aula Kantor Bupati Buol. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari TNI, Polri, serta berbagai dinas, termasuk Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan, serta pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kabag Ekonomi mengungkapkan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk membahas regulasi terbaru mengenai pengelolaan BBM bersubsidi, termasuk Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2024. Agenda rapat meliputi sosialisasi tentang regulasi baru, evaluasi peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penerbitan rekomendasi pembelian BBM secara digital melalui aplikasi XStar, serta diskusi mengenai kendala yang dihadapi OPD dalam implementasi regulasi baru ini.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buol, Suondo D. Sanua, yang mewakili Bupati, menekankan pentingnya evaluasi pelaksanaan regulasi untuk menghindari konflik di SPBU. Ia juga menyoroti perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran distribusi BBM yang terjadi.

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Penggunaan Aplikasi XStar untuk Rekomendasi BBM

Laporan dari Dinas Perikanan menyatakan bahwa sejak Agustus 2024, aplikasi XStar telah digunakan untuk mengeluarkan rekomendasi BBM, baik Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) maupun Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Berikut rinciannya:

  • Agustus: 2.787 liter JBT dan 17.582 liter JBKP
  • September: 23.210 liter JBT dan 52.975 liter JBKP
  • Oktober: 17.575 liter JBT dan 8.348 liter JBKP

Setiap rekomendasi dilengkapi dengan kartu kontrol yang harus diisi oleh nelayan saat mengambil BBM di SPBU. Jika tidak mengisi kartu kontrol tersebut, rekomendasi tidak dapat diperpanjang.

Batas Transaksi BBM Tanpa Barcode Maksimal Rp100.000

Wakapolres, Kompol Johnny Bolang, membuka dialog dengan pihak SPBU untuk mendengarkan tantangan yang dihadapi. Perwakilan SPBU, seperti Komang dan Cipto, menyatakan bahwa antrian panjang terjadi sejak penerapan Surat Edaran Gubernur Sulteng terkait BBM subsidi, termasuk pembatasan transaksi tanpa barcode hingga Rp100.000 per transaksi, yang mengharuskan konsumen mengantri kembali untuk mendapatkan BBM yang diinginkan.

Kabag Ekonomi menekankan pentingnya pemahaman yang lebih baik tentang distribusi kuota BBM dan peningkatan jumlah SPBU atau penyalur resmi untuk mencegah munculnya pengecer liar. Ia juga menyoroti pentingnya pembatasan jumlah pengisian untuk mencegah penimbunan BBM.

Danramil 1305-05 Biau, Lettu Inf. Suyadi, menyatakan bahwa transparansi dan kolaborasi antarinstansi sangat penting dalam mengatasi masalah distribusi BBM. Sementara itu, Kabag Hukum, Nurlela SE, menyerukan perlunya pendataan pengecer dan penetapan batasan untuk menghindari praktik yang merugikan masyarakat.

Pemahaman dan Kolaborasi Distribusi BBM Subsidi

Dari hasil diskusi, disepakati pembentukan Satgas Penanganan BBM yang akan bertugas dalam pengendalian dan pengawasan distribusi. Juga, akan ada penjadwalan khusus untuk pengisian BBM bagi pengecer agar tidak terjadi penumpukan antrian.

Dengan pengaturan yang lebih baik, diharapkan masalah distribusi BBM dapat diminimalisir, sehingga masyarakat mendapatkan akses yang adil dan tepat waktu terhadap BBM bersubsidi. Rapat ini merupakan langkah awal untuk memperbaiki sistem distribusi BBM di Kabupaten Buol.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mahasiswa KKN STISIPOL dan Kejaksaan Buol Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Lakea II
Disembunyikan? AHB tuntut hasil investigasi PPPK Buol dibuka ke publik
BPBD Buol Dukung Program KKN STISIPOL Buol di Lakea II: Fokus pada Jalur Evakuasi dan Titik Kumpul
Mahasiswa STISIPOL Buol Diterima Resmi untuk KKN di Kecamatan Lakea
Sekolah Rakyat Didukung LMND Buol, Dianggap Solusi Strategis Atasi Putus Sekolah dan Pengangguran
Enam Koperasi Tambang Tolitoli Siap Jalan! PT SMS Percepat Langkah Legalitas Tambang Rakyat
Forum Bela Al-Qur’an Desak Polisi Tindak Oknum Kades di Paleleh Barat
UNAZLAM Luluskan 126 Sarjana dan Pascasarjana: Gubernur Ingatkan Jangan Hanya Berorientasi ASN

Berita Terkait

Wednesday, 4 June 2025 - 09:25 WITA

Mahasiswa KKN STISIPOL dan Kejaksaan Buol Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Lakea II

Tuesday, 27 May 2025 - 21:00 WITA

Disembunyikan? AHB tuntut hasil investigasi PPPK Buol dibuka ke publik

Tuesday, 20 May 2025 - 15:47 WITA

BPBD Buol Dukung Program KKN STISIPOL Buol di Lakea II: Fokus pada Jalur Evakuasi dan Titik Kumpul

Monday, 5 May 2025 - 10:52 WITA

Mahasiswa STISIPOL Buol Diterima Resmi untuk KKN di Kecamatan Lakea

Sunday, 4 May 2025 - 15:34 WITA

Sekolah Rakyat Didukung LMND Buol, Dianggap Solusi Strategis Atasi Putus Sekolah dan Pengangguran

Berita Terbaru

Bolmong

Yusra-Dony Wujudkan Kampus Moderasi di Bolmong

Tuesday, 1 Jul 2025 - 23:37 WITA