Warga Desa Lonu Tolak Survei Lahan PT HIP, Konflik Agraria di Buol Memanas

- Reporter

Sunday, 28 September 2025 - 03:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, Kasekabar.com – Penolakan warga Desa Lonu, Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol terhadap rencana survei lahan oleh PT Hardaya Inti Plantation (HIP) terus memuncak.

Perusahaan sawit tersebut tetap bersikeras melaksanakan survei meski pemerintah desa dan masyarakat telah menyatakan penolakan secara resmi.

Ketegangan bermula ketika PT HIP mengajukan surat izin survei lahan ke pihak kecamatan pada 10 September 2025. Namun sehari kemudian, pemerintah Desa Lonu langsung merespons dengan menerbitkan surat resmi penolakan.

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Meski begitu, perusahaan tetap berupaya melanjutkan survei dengan alasan lahan tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan SK Menteri LHK Nomor SK.517/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2018 tentang pelepasan kawasan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit seluas 9.964 hektare.

Solidaritas petani Sulawesi-Kalimatan untuk masyarakat desa Lonu.

Mahasiswa dan Pemuda Perantau Angkat Suara

Penolakan semakin luas setelah mahasiswa dan pemuda asal Lonu di perantauan termasuk dari Palu, Gorontalo, dan Toli-Toli, ikut bersuara.

“Tanah Pogogul bukan hanya soal ruang hidup, tetapi juga simbol harga diri masyarakat Buol yang tidak bisa dibeli dengan alasan investasi. Kami tidak akan tinggal diam. Tanah itu milik rakyat, bukan milik perusahaan yang datang hanya untuk merusak,” tegas Mohammad Iqbal, mahasiswa asal Buol di Gorontalo.

Mahasiswa Buol di Gorontalo saat membuat pernyataan sikap untuk penolakan masuknya PT. Hip di desa Lonu.

Survei Dikawal Aparat, Warga Semakin Marah

Situasi memanas pada 20 September 2025, ketika warga menemukan aktivitas survei telah berjalan hampir sepekan dengan pengawalan sekitar sepuluh aparat kepolisian.

Kehadiran aparat dinilai masyarakat sebagai bentuk pembiaran pemerintah terhadap perusahaan yang mengabaikan keputusan desa.

Warga juga mengingat kembali forum resmi pada 23 Juli 2025, di mana masyarakat bersama pemerintah desa sudah menyampaikan penolakan secara tegas kepada PT HIP. Fakta bahwa perusahaan tetap melanjutkan survei dianggap sebagai pengabaian aspirasi rakyat.

APH saat mengawal survei lahan oleh PT. Hip di desa lonu.

HGU Lama, Lahan Dikelola Warga

Menurut Iqbal, klaim HGU yang dipakai PT HIP diterbitkan pada 1998 oleh Badan Pertanahan Nasional. Selama lebih dari dua dekade, lahan tersebut tidak dimanfaatkan perusahaan, sementara warga Desa Lonu telah mengelolanya sebagai kebun rakyat sekaligus menjaga hutan lebat yang menopang ekosistem lokal.

Bagi masyarakat, hutan di sekitar Lonu berperan penting sebagai penahan banjir. Dalam beberapa tahun terakhir, banjir akibat luapan sungai pernah merendam rumah warga.

Mereka khawatir jika hutan ditebangi, hujan singkat saja dapat menimbulkan banjir besar yang mengancam keselamatan desa.

Selain banjir, warga juga menyoroti potensi pencemaran sumber air dan hilangnya keanekaragaman hayati akibat ekspansi perkebunan sawit skala besar.

Mahasiswa buol di Tolitoli saat membuat pernyataan sikap untuk penolakan PT. Hip masuk ke Desa Lonu

Desakan Cabut HGU PT HIP

“Kepercayaan masyarakat terhadap PT HIP sudah hilang. Perusahaan dianggap tidak pernah menunjukkan itikad baik, justru mengabaikan suara rakyat. Kehadiran aparat hanya menambah luka, seolah hukum lebih berpihak pada modal ketimbang rakyat,” ujar Iqbal.

Mahasiswa dan pemuda perantau mendesak pemerintah daerah maupun pusat segera mencabut izin HGU PT HIP dan mengembalikan lahan kepada masyarakat.

Iqbal juga memperingatkan pihak-pihak yang hendak bekerja untuk perusahaan di wilayah Lonu. “Jangan pernah datang untuk melakukan kegiatan pemarasan dan penebangan di areal Desa Lonu. Jika kalian memaksa, maka kalian akan berhadapan dengan masyarakat Lonu,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kafilah MTQ Kabupaten Buol Resmi Terdaftar di Sigi, LPTQ Pastikan 49 Peserta Siap Berlaga
Tampilkan Miniatur Masjid, Kafilah MTQ Kabupaten Buol Curi Perhatian di Pawai Ta’aruf MTQ Sulteng ke-31
Hadiri HUT Satpol PP dan Linmas di Tolitoli, Bupati Buol Tekankan Pentingnya Sinergi dan Kesiapsiagaan
HMJ Penjas UNG Gelar Aksi Penggalangan Dana untuk Korban Banjir Bandang di Gorontalo Utara
Apresiasi Ditpolairud Polda Sulteng, Safri Minta Jaringan Sianida Ilegal di Buol Dibongkar hingga ke Akar
Bupati Buol Dorong Hilirisasi Sawit, BPAKPSI Bahas Mandatori Biofuel B50 Bersama DEN
Dugaan Sianida Ilegal di Buol Mencuat, Komnas HAM Tunggu Informasi Resmi
Geger! Puluhan Karung Sianida Diamankan APH, Diduga untuk Tambang Emas Ilegal di Buol

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 08:50 WITA

Kafilah MTQ Kabupaten Buol Resmi Terdaftar di Sigi, LPTQ Pastikan 49 Peserta Siap Berlaga

Saturday, 6 June 2026 - 08:46 WITA

Tampilkan Miniatur Masjid, Kafilah MTQ Kabupaten Buol Curi Perhatian di Pawai Ta’aruf MTQ Sulteng ke-31

Thursday, 4 June 2026 - 07:29 WITA

Hadiri HUT Satpol PP dan Linmas di Tolitoli, Bupati Buol Tekankan Pentingnya Sinergi dan Kesiapsiagaan

Thursday, 4 June 2026 - 07:23 WITA

HMJ Penjas UNG Gelar Aksi Penggalangan Dana untuk Korban Banjir Bandang di Gorontalo Utara

Thursday, 4 June 2026 - 07:10 WITA

Apresiasi Ditpolairud Polda Sulteng, Safri Minta Jaringan Sianida Ilegal di Buol Dibongkar hingga ke Akar

Berita Terbaru