Warga Sungai Raya Desak ATR/BPN Tegas: HGU Tanah Terlantar Harus Dicabut, Petani Harus Dilindungi

- Reporter

Monday, 28 July 2025 - 18:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasekabar.com, Indragiri Hulu – Konflik agraria yang melibatkan petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, kembali mengemuka. Warga mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera mengambil sikap tegas dalam penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Sejak 1994, petani di dua desa tersebut telah mengelola lahan secara produktif dan damai. Penggunaan lahan itu didukung oleh Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah desa, dan menjadi sumber utama penghidupan warga. Sesuai Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), setiap warga negara berhak memperoleh hak atas tanah secara setara.

Namun ironis, tanah yang dikelola petani justru diklaim oleh perusahaan. Pada 2000, pemerintah menerbitkan SK pelepasan kawasan hutan untuk PT Alam Sari Lestari (ASL), yang kemudian mendapat HGU No. 1/2007. Tapi sertifikat itu tidak mencantumkan nama Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir. Justru, pada tahun 2012, Kementerian ATR/BPN sendiri melalui surat resmi menegaskan bahwa HGU PT ASL tidak mencakup Desa Sungai Raya.

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

“Ini bukan hanya sengketa data. Ini soal keberpihakan. ATR/BPN harus berpihak kepada masyarakat, bukan membiarkan warga di kriminalisasi di atas tanah yang mereka garap sendiri,” ujar Riduan (Aktivis Agraria) yang mendampingi perjuangan pentani Sungai Raya.

Lebih lanjut, Kanwil BPN Riau sejak 2012 telah mengeluarkan surat peringatan atas indikasi tanah terlantar. Bahkan pada 10 Juni 2013, melalui surat resmi, dinyatakan bahwa lahan PT ASL masuk dalam kategori tanah terlantar. Berdasarkan PP 20 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UUPA, tanah yang tidak diusahakan selama dua tahun wajib ditertibkan dan dapat dicabut haknya.

Namun, alih-alih mencabut HGU dan mendistribusikan tanah kepada masyarakat, Negara justru melelang lahan tersebut pasca kepailitan PT ASL. HGU lalu dimenangkan oleh PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), yang kemudian melaporkan warga ke polisi atas tuduhan penyerobotan dan pemalsuan.

“Kami heran, bagaimana mungkin tanah yang telah dinyatakan terlantar bisa dilelang tanpa penyelesaian hak masyarakat?” ujar Syahdam perwakilan masyarakat Sungai Raya.

Masyarakat menegaskan bahwa negara semestinya hadir melindungi hak rakyat, bukan justru memfasilitasi perampasan tanah rakyat dan melakukan tindakan kriminalisasi. Dalam tuntutannya, mereka meminta Presiden Republik Indonesia dan Kementerian ATR/BPN untuk:

1. ATR/BPN mencabut HGU PT ASL/PT SBP karena status tanah telah jelas sebagai tanah terlantar;

2. Audit menyeluruh atas legalitas dan batas HGU, melibatkan masyarakat dan transparan secara public;

3. Mengakui dan melindungi hak masyarakat atas lahan melalui SKT dan bukti penguasaan turun-temurun;

4. Kementerian ATR/BPN tidak bersikap pasif, melainkan menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil;

5. Menyelesaikan konflik melalui mekanisme keadilan agrarian dengan mengedepankan kepentingan rakyat;

“Negara tidak boleh tunduk pada korporasi. Cabut HGU yang terbukti terlantar dan tanah harus dikembalikan kepada rakyat,”” tegas Riduan.

Konflik ini menjadi cermin bahwa tanpa keberpihakan nyata dari lembaga negara, khususnya ATR/BPN, cita-cita reforma agraria hanya akan menjadi slogan kosong. Kini, rakyat menunggu keberanian negara untuk bertindak adil.

 

Sumber : pers rilis warga sungai raya

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penebangan Pohon Lindung di Kanal Diduga Tanpa Papan Informasi Anggaran, Aktivis Soroti Transparansi
Mabes Polri Tegaskan Jajaran Wajib Lindungi Wartawan Saat Liputan
AHB Desak Verifikasi Ulang CASN Buol, Bupati Dinilai Tak Tegas Soal Dugaan Maladministrasi
DLH Buol Bergerak Cepat Bersihkan Sisa Kayu di Kanal, Cegah Dampak Lingkungan!
Pohon Lindung Ditebang, Sisa Kayu Tak Kunjung Dibersihkan! DLH Buol Kemana?
Diduga Ada Pungli BLT di Desa Tayadun! Warga Sebut Potongan Rp100 Ribu, Kades Membantah Keras
Proyek Gedung Serbaguna Desa Tayadun Tanpa Papan Informasi, Kades: “Belum Dipasang”
LMND Sulteng Desak Pemerintah Serius Atasi Kemiskinan, Aksi di Kantor Gubernur Memanas

Berita Terkait

Wednesday, 27 August 2025 - 14:10 WITA

Penebangan Pohon Lindung di Kanal Diduga Tanpa Papan Informasi Anggaran, Aktivis Soroti Transparansi

Wednesday, 27 August 2025 - 09:21 WITA

Mabes Polri Tegaskan Jajaran Wajib Lindungi Wartawan Saat Liputan

Tuesday, 26 August 2025 - 08:39 WITA

DLH Buol Bergerak Cepat Bersihkan Sisa Kayu di Kanal, Cegah Dampak Lingkungan!

Tuesday, 26 August 2025 - 03:31 WITA

Pohon Lindung Ditebang, Sisa Kayu Tak Kunjung Dibersihkan! DLH Buol Kemana?

Monday, 25 August 2025 - 06:25 WITA

Diduga Ada Pungli BLT di Desa Tayadun! Warga Sebut Potongan Rp100 Ribu, Kades Membantah Keras

Berita Terbaru

Bolmong

Besok’, Pemkab Bolmong Gelar GPM

Friday, 29 Aug 2025 - 10:37 WITA

Info Publik

Mabes Polri Tegaskan Jajaran Wajib Lindungi Wartawan Saat Liputan

Wednesday, 27 Aug 2025 - 09:21 WITA