Investigasi Dugaan Penambangan Ilegal oleh PT AKM: Negara Rugi Rp702 Miliar Per Tahun

- Reporter

Sunday, 26 January 2025 - 07:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KaseKabar.com – Keberadaan PT Adijaya Karya Makmur (PT AKM) di kawasan Poboya, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan setelah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mengungkapkan dugaan kerugian negara mencapai Rp702 miliar per tahun akibat aktivitas ilegal perusahaan tersebut. Investigasi mendalam JATAM menemukan bahwa PT AKM telah beroperasi di bawah naungan PT Citra Palu Mineral (PT CPM) sejak 2018 tanpa membayar pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

PT AKM diketahui melakukan aktivitas perendaman emas ilegal di lahan kontrak karya PT CPM. Dugaan ini diterbitkan dalam rilis akhir tahun 2024 oleh JATAM Sulteng, yang menambah kerugian negara hingga Rp3 triliun akibat operasi ilegal selama lebih dari lima tahun.

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

 

“Aktivitas ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Apalagi lokasi kegiatan ilegal ini hanya berjarak sekitar 7 kilometer dari kantor Polda Sulawesi Tengah,” ujar Hardiansyah, Koordinator JATAM, Sabtu (25/01).

 

Temuan Utama JATAM

 

Investigasi JATAM meliputi analisis data keuangan dan dokumen hukum, termasuk akta pendirian perusahaan PT AKM. Dalam dokumen tersebut, ditemukan nama Irjen (Pol) Purn. Rakhman Baso sebagai komisaris. Tim JATAM juga mengumpulkan data dari aktivitas di lapangan dan wawancara dengan pihak-pihak terkait.

 

Aktifitas ini diindikasi menimbulkan kerudian negara, PT AKM diduga menghasilkan keuntungan hingga Rp60 miliar per bulan tanpa menyetor pajak atau PNBP, ini belum lagi soal dugaan dugaan kuat bahwa aktivitas PT AKM dilindungi oleh oknum aparat. Kerja sama dengan PT CPM ini juga diduga tidak mengambil tindakan terhadap aktivitas PT AKM, meskipun bertentangan dengan Pasal 125 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

 

Tanggapan Pihak Terkait

 

Hardiansyah menekankan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Dalam somasi yang dikirimkan ke Kapolri dan Presiden RI, JATAM mendesak penyelidikan hubungan PT CPM dan PT AKM.

 

Kombes Bagus Setiawan, Dirkrimsus Polda Sulteng, mengatakan penyelidikan masih berlangsung. “Tanyakan lebih lanjut ke Humas,” singkatnya.

 

Kasubid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menambahkan bahwa kegiatan ilegal harus ditertibkan. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret yang diumumkan.

 

Sementara itu, Pakar hukum tambang dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Andi Wijaya, menyatakan bahwa ketidakmampuan menertibkan aktivitas ilegal semacam ini menciptakan preseden buruk. “Negara kehilangan potensi pendapatan yang besar. Pemerintah harus lebih tegas menegakkan aturan,” jelasnya.

 

Dampak Buruk pada Masyarakat dan Lingkungan

 

Aktivitas perendaman emas ilegal di Poboya tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Limbah yang dihasilkan berpotensi mencemari air tanah dan membahayakan kesehatan warga.

 

JATAM memberikan waktu tiga bulan bagi aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan. Jika tidak ada perkembangan, JATAM berencana menggugat Kapolri atas dugaan pembiaran aktivitas ilegal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PMII Tolitoli Bersama alinasi Gelar Aksi Damai “September Gelap”, Tuntut Reformasi Polri dan Tolak Kenaikan Tunjangan DPR
Penebangan Pohon Lindung di Kanal Diduga Tanpa Papan Informasi Anggaran, Aktivis Soroti Transparansi
Mabes Polri Tegaskan Jajaran Wajib Lindungi Wartawan Saat Liputan
AHB Desak Verifikasi Ulang CASN Buol, Bupati Dinilai Tak Tegas Soal Dugaan Maladministrasi
DLH Buol Bergerak Cepat Bersihkan Sisa Kayu di Kanal, Cegah Dampak Lingkungan!
Pohon Lindung Ditebang, Sisa Kayu Tak Kunjung Dibersihkan! DLH Buol Kemana?
Diduga Ada Pungli BLT di Desa Tayadun! Warga Sebut Potongan Rp100 Ribu, Kades Membantah Keras
Proyek Gedung Serbaguna Desa Tayadun Tanpa Papan Informasi, Kades: “Belum Dipasang”

Berita Terkait

Sunday, 31 August 2025 - 11:29 WITA

PMII Tolitoli Bersama alinasi Gelar Aksi Damai “September Gelap”, Tuntut Reformasi Polri dan Tolak Kenaikan Tunjangan DPR

Wednesday, 27 August 2025 - 14:10 WITA

Penebangan Pohon Lindung di Kanal Diduga Tanpa Papan Informasi Anggaran, Aktivis Soroti Transparansi

Wednesday, 27 August 2025 - 09:21 WITA

Mabes Polri Tegaskan Jajaran Wajib Lindungi Wartawan Saat Liputan

Wednesday, 27 August 2025 - 01:31 WITA

AHB Desak Verifikasi Ulang CASN Buol, Bupati Dinilai Tak Tegas Soal Dugaan Maladministrasi

Tuesday, 26 August 2025 - 08:39 WITA

DLH Buol Bergerak Cepat Bersihkan Sisa Kayu di Kanal, Cegah Dampak Lingkungan!

Berita Terbaru

Uncategorized

Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI ke 80, Kodim 1303 BM Gelar Lomba Catur

Tuesday, 2 Sep 2025 - 11:56 WITA