Warga Desa Lonu Tolak Survei Lahan PT HIP, Konflik Agraria di Buol Memanas

- Reporter

Sunday, 28 September 2025 - 03:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, Kasekabar.com – Penolakan warga Desa Lonu, Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol terhadap rencana survei lahan oleh PT Hardaya Inti Plantation (HIP) terus memuncak.

Perusahaan sawit tersebut tetap bersikeras melaksanakan survei meski pemerintah desa dan masyarakat telah menyatakan penolakan secara resmi.

Ketegangan bermula ketika PT HIP mengajukan surat izin survei lahan ke pihak kecamatan pada 10 September 2025. Namun sehari kemudian, pemerintah Desa Lonu langsung merespons dengan menerbitkan surat resmi penolakan.

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Meski begitu, perusahaan tetap berupaya melanjutkan survei dengan alasan lahan tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan SK Menteri LHK Nomor SK.517/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2018 tentang pelepasan kawasan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit seluas 9.964 hektare.

Solidaritas petani Sulawesi-Kalimatan untuk masyarakat desa Lonu.

Mahasiswa dan Pemuda Perantau Angkat Suara

Penolakan semakin luas setelah mahasiswa dan pemuda asal Lonu di perantauan termasuk dari Palu, Gorontalo, dan Toli-Toli, ikut bersuara.

“Tanah Pogogul bukan hanya soal ruang hidup, tetapi juga simbol harga diri masyarakat Buol yang tidak bisa dibeli dengan alasan investasi. Kami tidak akan tinggal diam. Tanah itu milik rakyat, bukan milik perusahaan yang datang hanya untuk merusak,” tegas Mohammad Iqbal, mahasiswa asal Buol di Gorontalo.

Mahasiswa Buol di Gorontalo saat membuat pernyataan sikap untuk penolakan masuknya PT. Hip di desa Lonu.

Survei Dikawal Aparat, Warga Semakin Marah

Situasi memanas pada 20 September 2025, ketika warga menemukan aktivitas survei telah berjalan hampir sepekan dengan pengawalan sekitar sepuluh aparat kepolisian.

Kehadiran aparat dinilai masyarakat sebagai bentuk pembiaran pemerintah terhadap perusahaan yang mengabaikan keputusan desa.

Warga juga mengingat kembali forum resmi pada 23 Juli 2025, di mana masyarakat bersama pemerintah desa sudah menyampaikan penolakan secara tegas kepada PT HIP. Fakta bahwa perusahaan tetap melanjutkan survei dianggap sebagai pengabaian aspirasi rakyat.

APH saat mengawal survei lahan oleh PT. Hip di desa lonu.

HGU Lama, Lahan Dikelola Warga

Menurut Iqbal, klaim HGU yang dipakai PT HIP diterbitkan pada 1998 oleh Badan Pertanahan Nasional. Selama lebih dari dua dekade, lahan tersebut tidak dimanfaatkan perusahaan, sementara warga Desa Lonu telah mengelolanya sebagai kebun rakyat sekaligus menjaga hutan lebat yang menopang ekosistem lokal.

Bagi masyarakat, hutan di sekitar Lonu berperan penting sebagai penahan banjir. Dalam beberapa tahun terakhir, banjir akibat luapan sungai pernah merendam rumah warga.

Mereka khawatir jika hutan ditebangi, hujan singkat saja dapat menimbulkan banjir besar yang mengancam keselamatan desa.

Selain banjir, warga juga menyoroti potensi pencemaran sumber air dan hilangnya keanekaragaman hayati akibat ekspansi perkebunan sawit skala besar.

Mahasiswa buol di Tolitoli saat membuat pernyataan sikap untuk penolakan PT. Hip masuk ke Desa Lonu

Desakan Cabut HGU PT HIP

“Kepercayaan masyarakat terhadap PT HIP sudah hilang. Perusahaan dianggap tidak pernah menunjukkan itikad baik, justru mengabaikan suara rakyat. Kehadiran aparat hanya menambah luka, seolah hukum lebih berpihak pada modal ketimbang rakyat,” ujar Iqbal.

Mahasiswa dan pemuda perantau mendesak pemerintah daerah maupun pusat segera mencabut izin HGU PT HIP dan mengembalikan lahan kepada masyarakat.

Iqbal juga memperingatkan pihak-pihak yang hendak bekerja untuk perusahaan di wilayah Lonu. “Jangan pernah datang untuk melakukan kegiatan pemarasan dan penebangan di areal Desa Lonu. Jika kalian memaksa, maka kalian akan berhadapan dengan masyarakat Lonu,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

HMI Buol Gelar Aksi Mimbar Bebas, Soroti Janji 100 Hari Kerja Bupati
Kepala DLH Buol Sunaryo Raukang Purna Tugas, Dilepas dengan Acara Perpisahan Penuh Keakraban
Ekspansi PT HIP di Desa Lonu, LS-ADI Buol Angkat Suara!
Pemuda Buol, Agung Trianto : Sejarah Kabupaten Buol Bukan Hadiah dari PT HIP
Penolakan Warga Lonu Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM dalam Aktivitas PT HIP
Muktamar X PPP Sempat Ricuh! DPW Sulteng : Agus Suparmanto Sah Jadi Ketum
Jelang Konfercab, Ke VII, PMII Tolitoli Optimalkan Proses Rekrutmen Calon Ketua
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Buol, Korban Resmi Lapor ke Komnas HAM Sulteng

Berita Terkait

Monday, 29 September 2025 - 15:03 WITA

Kepala DLH Buol Sunaryo Raukang Purna Tugas, Dilepas dengan Acara Perpisahan Penuh Keakraban

Monday, 29 September 2025 - 11:57 WITA

Ekspansi PT HIP di Desa Lonu, LS-ADI Buol Angkat Suara!

Sunday, 28 September 2025 - 17:41 WITA

Pemuda Buol, Agung Trianto : Sejarah Kabupaten Buol Bukan Hadiah dari PT HIP

Sunday, 28 September 2025 - 09:55 WITA

Penolakan Warga Lonu Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM dalam Aktivitas PT HIP

Sunday, 28 September 2025 - 07:37 WITA

Muktamar X PPP Sempat Ricuh! DPW Sulteng : Agus Suparmanto Sah Jadi Ketum

Berita Terbaru

Bolmong

Bupati Yusra Pastikan Kebersihan Dapur MBG Sudah Sesuai SOP

Friday, 3 Oct 2025 - 07:41 WITA

Kotamobagu

Kapolres Kotamobagu Jadi Irup Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Wednesday, 1 Oct 2025 - 06:14 WITA