Buol (27/08) – Penebangan pohon lindung di area kanal Buol menjadi sorotan usai dipantau tanpa papan informasi anggaran. Padahal, proyek tersebut menggunakan dana APBD.
Rifal Tangahu, tokoh pemuda sekaligus aktivis, menilai tidak adanya papan informasi berpotensi menimbulkan kecurigaan. “Pekerjaan apapun yang menggunakan APBD/APBN wajib ada papan informasi anggaran,” ujarnya kepada KaseKabar.com.
Ia menambahkan, “Sayangnya pekerjaan penebangan pohon di kanal tidak memiliki papan informasi. Harus ada transparansi agar tidak menimbulkan dugaan lain,” tutup Rifal.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Buol, Sunaryo Raukang, membenarkan pekerjaan tersebut bersumber dari APBD. “Iya, ada anggarannya 50 juta. Sekretaris yang tangani,” tulis Sunaryo melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Sekretaris DLH Buol, Iskandar Nouk, menjelaskan alasan tidak adanya papan proyek. “Swakelola KTR. Makanya yang sifatnya darurat langsung dikerjakan. Lokasi jalan sudah terbelah, tembok rusak, diantisipasi secepatnya,” ungkapnya.
Sesuai Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/2020, setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBN/APBD wajib memasang papan informasi proyek yang memuat nama kegiatan, lokasi, sumber anggaran, serta nilai kontrak. Ketentuan ini juga sejalan dengan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Media ini sudah berupaya untuk menkonfirmasi kepada pihak pelaksana pekerjaan, namun belum ada tanggapan hingga berita ini ditayangkan. Aktivis berharap pihak terkait dapat menyelesaikan polemik ini untuk memastikan akuntabilitas dan keterbukaan penggunaan anggaran.