Buol, KaseKabar.com — Aliansi Gerakan Tani dan Rakyat (GETAR) Kabupaten Buol menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Buol, Rabu, 17 Desember 2025. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan kepada pemerintah daerah agar mengevaluasi dan memeriksa pengurus Koperasi Bukit Pionoto yang diduga melakukan manipulasi data dan merugikan anggota koperasi.
Aksi unjuk rasa ini diikuti oleh sejumlah petani dan anggota koperasi yang menilai pengelolaan koperasi tidak berjalan sesuai prinsip keadilan dan kesejahteraan anggota. Massa meminta pemerintah daerah bersikap tegas dan serius dalam menyikapi persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
GETAR Soroti Hak Anggota Koperasi
Ketua Aliansi Gerakan Tani dan Rakyat Kabupaten Buol, Taufik Intam, dalam orasinya menyampaikan bahwa persoalan koperasi tersebut telah terjadi sejak lama dan belum mendapat penyelesaian yang jelas.
“Sejak 2011, ditetapkan Koperasi Bukit Pionoto, berton-ton hasil, namun yang diberikan kepada anggota koperasi hanya Rp25 ribu. Kami juga prihatin wajah Pemda Kabupaten Buol seperti kehilangan kehormatan. Kami selalu mengirim surat kepada pemerintah, tetapi tidak pernah direspons,” tegasnya.
Ia menambahkan, GETAR berharap dialog bersama DPRD dan pemerintah daerah dapat menghasilkan keputusan yang memberikan sanksi atau penalti kepada pengurus koperasi apabila terbukti terjadi penyimpangan.
“Kami minta ketegasan dan keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. Kami akan terus mendorong pengusutan dugaan penyimpangan dan dugaan penyelewengan oleh pengurus koperasi tersebut,” lanjut Taufik.

Koordinator Lapangan: Pemda Jangan Diam
Koordinator lapangan aksi, Rifal Tangahu, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam ketika masyarakat, khususnya petani, merasa dirugikan.
“Pemda tidak boleh diam apabila rakyatnya ditindas, terutama para petani yang dirampas haknya,” tegas Rifal dalam orasinya.

Pengakuan Anggota Koperasi
Salah satu massa aksi yang mengaku sebagai anggota Koperasi Bukit Pionoto turut menyampaikan keluhannya terkait pembagian hasil yang dinilai tidak mencukupi kebutuhan hidup.
“Benar pak, kami terimanya hanya Rp25 ribu per bulan, tidak sesuai dengan kebutuhan hidup,” jelasnya.
RDP di DPRD Buol, Ini Penjelasan Dinas Koperasi
Menindaklanjuti aksi tersebut, DPRD Kabupaten Buol menerima massa aksi untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. RDP digelar di ruang rapat DPRD Buol dan dihadiri oleh anggota Koperasi Bukit Pionoto, perwakilan GETAR, Dinas Koperasi, serta anggota DPRD.
Dalam forum tersebut, Nurlela, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Buol, menyampaikan bahwa kewenangan terkait pembubaran atau pemeriksaan koperasi berada pada anggota koperasi itu sendiri.
“Dinas Koperasi tidak memiliki wewenang untuk membubarkan atau memeriksa koperasi. Itu adalah wewenang anggota koperasi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menuai kritik dari sejumlah anggota Koperasi Bukit Pionoto yang hadir dalam RDP dan berharap adanya peran aktif pemerintah daerah dalam pengawasan.

Belum Ada Keputusan Pasti
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah atau keputusan pasti yang diumumkan oleh Dinas Koperasi maupun pemerintah daerah Kabupaten Buol terkait tindak lanjut hasil RDP tersebut. Massa aksi berharap DPRD dan Pemda segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang dinilai merugikan anggota koperasi.






