Ekspansi PT HIP di Desa Lonu, LS-ADI Buol Angkat Suara!

- Reporter

Monday, 29 September 2025 - 11:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, Kasekabar.com – Rencana perluasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) di Desa Lonu, Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol, kembali menuai penolakan.

Ketua Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) Kabupaten Buol, Andika AR Inggai, secara tegas menolak langkah ekspansi perusahaan perkebunan tersebut.

“Dengan ini kami menyatakan menolak rencana ekspansi lahan HGU PT HIP di Desa Lonu, Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol,” tegas Andika AR Inggai dalam pernyataan sikapnya, Senin (29/9/2025).

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Latar Belakang Konflik Agraria

Ekspansi lahan oleh PT HIP bukan persoalan baru. Pada 2012, pemilik PT HIP, Siti Hartati Murdaya, divonis bersalah dalam kasus suap kepada Bupati Buol kala itu, Amran Batalipu, terkait pengurusan izin HGU.

Selain itu, perusahaan perkebunan tersebut masih menghadapi persoalan konflik agraria dengan petani plasma. Sesuai aturan, PT HIP wajib menyediakan minimal 20 persen dari luas HGU untuk plasma, namun kewajiban ini dinilai tidak dijalankan secara transparan. Akibatnya, terjadi pembagian hasil yang dianggap tidak adil dan memicu konflik berkepanjangan di masyarakat.

“Konflik agraria yang berkepanjangan adalah bukti kegagalan PT HIP dalam menjalankan kewajibannya kepada petani plasma,” kata Andika.

Tuntutan LS-ADI Buol

Melalui pernyataan resmi, LS-ADI Buol menegaskan lima poin sikap terkait rencana ekspansi PT HIP di Desa Lonu:

1. Menolak dengan tegas rencana penambahan HGU PT HIP di Desa Lonu.

2. Mendesak Pemkab Buol dan Pemprov Sulteng untuk tidak memproses izin HGU baru.

3. Menuntut PT HIP menyelesaikan kewajiban plasma dan konflik agraria dengan kelompok tani/koperasi plasma.

4. Mendukung langkah pemerintah Desa Lonu dalam mempertahankan tanah dari ancaman monopoli perusahaan.

5. Meminta pemerintah pusat melalui ATR/BPN dan KLHK melakukan audit menyeluruh atas kepemilikan lahan dan realisasi plasma PT HIP.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Menurut LS-ADI Buol, jika rencana perluasan HGU PT HIP terus diproses tanpa menyelesaikan konflik lama, maka masyarakat Desa Lonu berpotensi kembali menghadapi ketidakadilan ekonomi serta hilangnya lahan pertanian.

“Kami tidak ingin konflik agraria dan ketidakadilan yang sama terjadi lagi. Tanah harus dijaga agar tidak dikuasai secara sepihak oleh perusahaan,” tegas Andika.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

HMI Buol Gelar Aksi Mimbar Bebas, Soroti Janji 100 Hari Kerja Bupati
Kepala DLH Buol Sunaryo Raukang Purna Tugas, Dilepas dengan Acara Perpisahan Penuh Keakraban
Pemuda Buol, Agung Trianto : Sejarah Kabupaten Buol Bukan Hadiah dari PT HIP
Penolakan Warga Lonu Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM dalam Aktivitas PT HIP
Muktamar X PPP Sempat Ricuh! DPW Sulteng : Agus Suparmanto Sah Jadi Ketum
Jelang Konfercab, Ke VII, PMII Tolitoli Optimalkan Proses Rekrutmen Calon Ketua
Warga Desa Lonu Tolak Survei Lahan PT HIP, Konflik Agraria di Buol Memanas
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Buol, Korban Resmi Lapor ke Komnas HAM Sulteng

Berita Terkait

Monday, 29 September 2025 - 15:03 WITA

Kepala DLH Buol Sunaryo Raukang Purna Tugas, Dilepas dengan Acara Perpisahan Penuh Keakraban

Monday, 29 September 2025 - 11:57 WITA

Ekspansi PT HIP di Desa Lonu, LS-ADI Buol Angkat Suara!

Sunday, 28 September 2025 - 17:41 WITA

Pemuda Buol, Agung Trianto : Sejarah Kabupaten Buol Bukan Hadiah dari PT HIP

Sunday, 28 September 2025 - 09:55 WITA

Penolakan Warga Lonu Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM dalam Aktivitas PT HIP

Sunday, 28 September 2025 - 07:37 WITA

Muktamar X PPP Sempat Ricuh! DPW Sulteng : Agus Suparmanto Sah Jadi Ketum

Berita Terbaru

Bolmong

Bupati Yusra Pastikan Kebersihan Dapur MBG Sudah Sesuai SOP

Friday, 3 Oct 2025 - 07:41 WITA

Kotamobagu

Kapolres Kotamobagu Jadi Irup Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Wednesday, 1 Oct 2025 - 06:14 WITA