KaseKabar.com – Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru agama di Kabupaten Buol belum terbayarkan selama dua tahun terakhir. Permasalahan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Bapemperda DPRD Buol, Jumat (10/1).
RDP tersebut dihadiri oleh DPRD Kabupaten Buol, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), Pemda Buol, dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buol. Pembahasan fokus pada regulasi pembayaran yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Wakil Ketua I DPRD Buol, Karmin OY Kaimo, S.Ag menyampaikan, “Hemat kami sebagai mediator, kita perlu melihat kembali regulasi pembayaran. Kewenangan pembayaran ini apakah berada di pemerintah daerah atau Kemenag Kabupaten Buol.”
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Ketua PGRI Kabupaten Buol, Bakir Hi. Majo, S.Pd, menambahkan, “Ini sudah tahun kedua THR guru agama yang berjumlah 204 orang tidak dibayarkan. Yang perlu dibayarkan adalah THR TPG.”
RDP menghasilkan rekomendasi agar Kemenag Kabupaten Buol berkonsultasi dengan kantor wilayah dan pusat, dengan pendampingan pihak DPRD Kabupaten Buol. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan pembayaran THR TPG tersebut.
Hadir dalam rapat tersebut Asisten 3 Administrasi Pemda Buol, Kepala Dinas Kebudayaan, perwakilan Kemenag Kabupaten Buol, PGRI, dan AGPAII Kabupaten Buol.