Buol, KaseKabar.com – Tim penasihat hukum petani plasma Buol, Mada Yunus, melalui LBH Pogogul Justice, resmi mengajukan nota eksepsi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Buol pada Rabu (16/4). Mereka menilai kasus yang menjerat kliennya bukan merupakan tindak pidana, melainkan persoalan kemitraan yang seharusnya ditangani oleh Komisi Persaingan Usaha (KPPU).
Eksepsi tersebut disampaikan oleh Budianto Eldist Tamin, S.H., salah satu penasihat hukum dari LBH Pogogul Justice. Ia menegaskan bahwa substansi perkara seharusnya berada dalam kewenangan quasi peradilan, bukan ranah pidana umum.
“Tim penasihat hukum yang diwakili LBH Pogogul Justice telah mengajukan nota eksepsi kepada majelis hakim terkait kasus dari bapak Mada Yunus,” ujar Budianto Setelah Sidang
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Ia menjelaskan bahwa dalam eksepsi tersebut, pihaknya menekankan adanya dua putusan sebelumnya yang menyatakan kemitraan antara PT. HIP dan koperasi plasma mengalami permasalahan serius.
“Dalam poin eksepsi ini kami menekankan bahwa kasus ini adalah ranah Komisi Persaingan Usaha. Ada dua putusan yang menyatakan kemitraan antara PT HIP dan koperasi bermasalah dan perlu diperbaiki, baik dari segi kepemilikan CPCL maupun administrasi lainnya,” tegasnya.
Menurut Budianto, aksi Mada Yunus yang kini didakwa melakukan pendudukan kebun dan penghasutan, sejatinya merupakan bentuk protes atas hak kepemilikan lahan plasma.
“Pak Mada didakwa melakukan tindak pidana, padahal itu aksi protes terkait hak kepemilikan. Kami mengajukan eksepsi bahwa Pengadilan Negeri Buol tidak berwenang mengadili perkara ini,” jelasnya.
Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. “Namun itu semua tergantung dari putusan hakim, kita doakan supaya ada putusan yang adil, dan kiranya keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat kecil” pungkas Budianto.
Sementara itu, penanggung jawab Forum Petani Plasma Buol (FPPB), Ali, yang juga hadir mendampingi Mada Yunus, berharap perkara ini tidak dilanjutkan.
“Kita berharap majelis hakim nanti memutuskan yang seadil-adilnya dan menetapkan bahwa kasus ini tidak dilanjutkan,” ujar Ali usai sidang di halaman PN Buol.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang telah diajukan oleh tim penasihat hukum.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat petani plasma di Buol yang menilai perjuangan Mada Yunus sebagai bentuk pembelaan atas hak-hak petani.