Jakarta, Kasekabar.com – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) resmi melakukan rotasi jabatan di lingkungan internal pada (15/4), termasuk pengangkatan Muhammad Adsan, S.I.P sebagai Asisten Deputi Bina Kepemudaan Badan Usaha dan Swasta di bawah Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan.
Sebelumnya, Adsan menjabat sebagai Asisten Deputi Kepeloporan Pemuda pada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda. Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkungan Kemenpora RI.
Pergantian ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Perombakan pejabat ini merupakan bagian dari langkah strategis Kemenpora dalam meningkatkan efektivitas birokrasi dan pelayanan publik, khususnya dalam penguatan program kepemudaan di sektor badan usaha dan swasta. Dengan jabatan barunya, Muhammad Adsan diharapkan dapat memperluas jangkauan pembinaan kepemudaan melalui kerja sama lintas sektor.