PT Citra Palu Mineral Diduga Gagal Terapkan Good Mining Practice, Lingkungan dan Kesehatan Warga Terancam

- Reporter

Sunday, 2 February 2025 - 04:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KaseKabar.com, Palu – PT Citra Palu Mineral (CPM) mengklaim menjalankan praktik pertambangan yang baik atau Good Mining Practice (GMP). Namun, temuan di lapangan menunjukkan dugaan pelanggaran yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

 

Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran GMP

Pernyataan Manager Government Relation and Permit PT CPM, Haji Amran Amie pada Kabar Selebes, Jum’at 31 Januari 2025, yang menyatakan bahwa perusahaan selalu mengutamakan GMP menuai kritik. PJS Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Sulawesi Tengah, Azis, menegaskan bahwa fakta di lapangan bertentangan dengan klaim tersebut.

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

“Meskipun PT CPM menyatakan komitmennya terhadap Good Mining Practice, banyak pelanggaran yang terjadi, mengancam lingkungan dan kesehatan warga sekitar,” kata Azis, (2/2).

 

Dampak Lingkungan dan Kesehatan

Berbagai laporan menunjukkan adanya pencemaran akibat aktivitas tambang PT CPM. Penggunaan bahan kimia seperti sianida dan merkuri dalam pengolahan emas diduga menyebabkan pencemaran air dan tanah di wilayah Poboya.

Pada Agustus 2023, penelitian menemukan kadar merkuri di tanah Poboya melebihi ambang batas aman, yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat. Selain itu, pada November 2019, anggota DPRD Kota Palu, Muslimun, meminta PT CPM menghentikan penggunaan air Sungai Pondo karena dikhawatirkan mengurangi pasokan air bersih bagi warga.

 

Tuntutan Pencabutan Izin Tambang

Berdasarkan temuan ini, berbagai pihak mendesak tindakan tegas terhadap PT CPM. EW-LMND Sulawesi Tengah meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Menteri Investasi/BKPM untuk mencabut izin usaha pertambangan PT CPM. Mereka juga mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan audit terhadap dampak sosial perusahaan.

“Kami mendesak pemerintah segera mengambil langkah nyata agar aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan ini dihentikan,” tegas Azis.

Dengan meningkatnya tekanan dari aktivis dan masyarakat, nasib operasional PT CPM kini bergantung pada langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Muhammad Fathur Razaq Resmi Pimpin KONI Sulawesi Tengah Periode 2025–2029
Nasdem Buol Gelar Rapat Konsolidasi, Rampungkan Struktur Partai Hingga Desa
BPK RI Diduga Gunakan Mobil Dinas Kesehatan Buol, Alami Kecelakaan
Nilam Sari Lawira Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Buol, Ketua DPRD Buka Dengan Resmi!
Bawaslu Buol Gelar Dialog Pasca Putusan MK 135/PU-XXII/2024, Wabup : Jaga Demokrasi Tetap Bersih!
Festival Musik Dangdut Perdana di Kampus Stisipol Mujahidin Buol Berlangsung Meriah, 8 Juara Ditetapkan
Wabup Buol: Akreditasi RSUD MokoyurlI Upaya Tingkatkan Layanan
LLDIKTI XVI Gelar Monitoring di STISIPOL Mujahidin Buol, Dorong Tata Kelola dan Mutu Pendidikan

Berita Terkait

Tuesday, 16 September 2025 - 15:11 WITA

Muhammad Fathur Razaq Resmi Pimpin KONI Sulawesi Tengah Periode 2025–2029

Saturday, 13 September 2025 - 07:38 WITA

BPK RI Diduga Gunakan Mobil Dinas Kesehatan Buol, Alami Kecelakaan

Saturday, 13 September 2025 - 07:06 WITA

Nilam Sari Lawira Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Buol, Ketua DPRD Buka Dengan Resmi!

Thursday, 11 September 2025 - 06:38 WITA

Bawaslu Buol Gelar Dialog Pasca Putusan MK 135/PU-XXII/2024, Wabup : Jaga Demokrasi Tetap Bersih!

Wednesday, 10 September 2025 - 16:45 WITA

Festival Musik Dangdut Perdana di Kampus Stisipol Mujahidin Buol Berlangsung Meriah, 8 Juara Ditetapkan

Berita Terbaru

Uncategorized

Jelang HUT TNI ke 80, Kodim 1303 BM Sambangi Panti Asuhan Ar Rahman

Monday, 15 Sep 2025 - 14:53 WITA

Kotamobagu

Kapolres Kotamobagu ” Tegas” Tertibkan Pengguna Knalpot Brong

Sunday, 14 Sep 2025 - 03:23 WITA