KASEKABAR.COM, BUOL – Pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 di Kabupaten Buol menuai kritik dari tenaga honorer. Pasalnya, hanya dua formasi yang diusulkan untuk tenaga penyuluh pertanian.
Padahal, Kementerian Pertanian melalui Surat Edaran Nomor 185/KP.020/M/09/2023 mengamanatkan pentingnya penguatan fungsi penyuluh pertanian melalui transmisi PPPK. Aturan ini Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang peningkatan kapasitas energi penyuluh pertanian.
Kepala Bagian Kepegawaian BKPSDM Buol, Badrun saat ditemui KaseKabar.com (21/1), menyatakan, “Surat edaran itu terlambat, kami sudah mengusulkan dua formasi pada bulan Juli, sementara surat itu keluar September. Formasinya lebih banyak kami alokasikan untuk jabatan pelaksana,” ujarnya. Ia juga menambahkan, “Seandainya surat itu masuk sebelum penyusunan formasi, kami bisa mempertimbangkan kondisi semua OPD agar adil.”
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Namun, salah satu tenaga penyuluh pertanian yang tidak ingin disebutkan namanya bingung dengan kebijakan tersebut yang membuat mereka merasa dirugikan. “Surat edaran memang keluar pada tahun 2023, tetapi tahun 2024 tetap tidak ada penambahan formasi.makanya dorang ada mal Administrasi, Kali ini kami merasa dirugikan nasibnya” tegasnya
Sementara itu, upaya konfirmasi awal telah dilakukan ke Bagian Kepegawaian Dinas Pertanian Buol, namun belum bisa memberikan keterangan resmi kecuali dari pimpinan.
Hingga kini, perwakilan tenaga honorer Dinas Pertanian Kabupaten Buol terus berharap protes dan kritiknya di tanggapi, mereka merasa tidak puas dan kurang diperhatikan dalam pengusulan formasi PPPK kali ini.