MANADO_Pengosongan Tanah dan Bangunan Milik Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow terus bergulir.
Tanah yang terletak di Kelurahan Bitung Karang Ria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, ini, terus dilakukan pengosongan secara humanis oleh Pemkab Bolmong.
Pengosongan ini sudah berjalan sejak, Jumat 16 Mei – Sabtu 17 Mei 2025. kegiatan ini di Pimpin langsung oleh Kepala Bagian Umum ( Kabag Umum) dan Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Bolmong.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Menurut, Kaban Keuangan Bolmong, Steven Tandayu, Berdasarkan Surat Nomor : 00.1.8/07/Setdakab/62/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 Perihal Penegasan Pengosongan Tanah Milik Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, bahwa sudah diberikan waktu kembali untuk pembongkaran dan pemindahan lapak sampai Senin, 19 Mei 2025.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa pembongkaran dan pemindahan rumah terakhir sampai 15 Juni 2025. Sedangkan batas waktu yang diberikan merupakan batas waktu terakhir, apabila tidak dilaksanakan, maka Pemerintah Daerah akan mengambil langkah tegas dan terukur sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku.
Lanjutnya, Steven mengatakan bahwa pengosongan ini sudah Melalui hasil putusan bersama melalui musyawarah dan Penandatanganan Surat Pernyataan Bagi Pemilik 10 Lapak Dagang dan Pemilik 18 Rumah Tinggal Semi Permanen yang ada di Halaman Mess Pemda.
“Kami akan terus melakukan penertiban berdasarkan surat peryataan yang disepakati bersama masyarakat yang tinggal di lahan tersebut”, Ujarnya.
Adapun isi surat tersebut yaitu, ; bersedia membongkar secara suka rela sesuai batas waktu dan tidak berkeberatan apabila dibongkar secara paksa apabila tidak menaati batas waktu yang diberikan.
Senada, disampaikan Kabag Umum Reza Damopolii, bahwa berdasarkan arahan Bupati Bolmong, untuk masyarakat yang masih tinggal di lahan tersebut masih diberikan waktu untuk melakukan pembongkaran Bangunan mereka.
Berdasarkan kesepakatan bersama, masyarakat setempat merespons dengan positif dan siap untuk mengosongkan serta memindahkan bangunan mereka hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
“Bupati Bolmong, sudah memberikan kebijakan dan batas waktu yang telah disepakati”, Tuturnya.
Oleh sebab itu, pihaknya telah melakukan Pemasangan 4 Buah Spanduk Berisi Kepemilikan dan Larangan Menggunakan/Memanfaatkan/Mendirikan Bangunan Tanpa Izin Dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow;