Buol.KaseKabar.com – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Buol, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual. Laporan tersebut dibuat pada Selasa (11/3) oleh seorang perempuan berinisial AT, yang juga merupakan korban.
Kasus ini bermula saat reses pertama di Dapil II pada 22 Oktober 2024. Dugaan pelecehan terjadi pada Dini Hari (23/10) sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah penginapan di Desa Paleleh, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Dalam laporan polisi nomor LP/B/84/III/2025/SPKT/POLRES BUOL/POLDA SULTENG, korban menyebut bahwa terduga pelaku, berinisial H, memeluknya dan meraba bagian tubuhnya, menurut korban tindakan tersebut dilakukan sebanyak 2 kali berturut-turut.
Pihak keluarga korban mengecam kejadian ini. Erna, kakak kandung korban, menyatakan harapannya agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. “Kami menuntut keadilan demi nama baik keluarga. Kami berharap hukum ditegakkan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, korban mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut. Ia berharap adanya perlindungan dan keadilan agar kasus ini ditangani secara serius oleh pihak berwenang.
Upaya konfirmasi terhadap H telah dilakukan oleh wartawan, namun belum mendapatkan respons. Saat dihubungi melalui WhatsApp, pesan hanya terlihat centang dua, sementara panggilan telepon tidak dijawab.