Buol, Kasekabar.com – Puluhan massa dari Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) Buol menggelar demonstrasi damai di depan Kantor Bupati dan Polres Buol pada Rabu (30/4), menuntut proses hukum terhadap oknum kepala desa yang diduga menistakan agama.
Aksi digelar sebagai respon atas dugaan tindakan penistaan agama yang dilakukan oleh seorang kepala desa di Desa Timbulon, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol.
Menurut massa, kepala desa tersebut diduga menginjak kitab suci Al-Qur’an. Insiden itu memicu kemarahan warga dan memunculkan desakan proses hukum secara tegas.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Andika, Ketua LS-ADI Buol, dalam orasinya menyebut dugaan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap umat Islam yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Dugaan penistaan agama ini adalah penghinaan terhadap umat muslim. Kami mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak,” tegasnya.
Massa aksi mendesak agar Pemkab Buol dan Polres Buol segera mengusut tuntas kasus tersebut guna menjaga ketenangan dan kepercayaan masyarakat.
Demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Para peserta membawa spanduk berisi tuntutan dan orasi yang menekankan pentingnya supremasi hukum.
LS-ADI menyatakan bahwa aksi ini bukan hanya bentuk protes, melainkan juga seruan moral agar tidak ada toleransi terhadap perilaku yang mencederai nilai-nilai agama.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik di Kabupaten Buol, terutama karena melibatkan seorang pejabat desa yang seharusnya menjadi teladan.
Warga berharap adanya transparansi dan keseriusan dalam penanganan kasus agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus dugaan penistaan agama tersebut.
LS-ADI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan berhenti menyuarakan keadilan sampai pelaku benar-benar diproses hukum,” tutup Andika dalam orasinya.