Kriminalisasi Petani di Buol: Sidang Mada Yunus Jadi Ujian Integritas Hukum Agraria

- Reporter

Sunday, 4 May 2025 - 15:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, Kasekabar.com — Sidang putusan sela atas eksepsi Mada Yunus akan berlangsung di Pengadilan Negeri Buol pada Selasa (6/5). Kasus ini dinilai sebagai ujian keadilan agraria di Indonesia.

Mada Yunus, petani plasma, didakwa melakukan pendudukan lahan dan penghasutan oleh jaksa, menggunakan pasal-pasal Undang-Undang Perkebunan.

Koordinator Forum Petani Plasma Buol, Fatrisi Ain, menyebut dakwaan terhadap Mada tidak berdasar dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan petani.

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

“Ini bukan sekadar kasus individu. Ini menyangkut masa depan ribuan petani yang haknya diabaikan selama 16 tahun,” tegasnya (4/5).

Konflik berawal dari aksi penghentian aktivitas kebun pada Januari 2024 oleh petani, akibat ketertutupan dan ketidakjelasan hak dalam kemitraan dengan PT HIP.

Sebanyak 4.934 keluarga dari tujuh koperasi menyerahkan lahan seluas 6.746 hektare, namun hasil panen tetap dikuasai sepihak oleh PT HIP.

Ironisnya, perusahaan justru membebankan utang Rp1 triliun kepada koperasi, sementara sebagian petani tak tercantum dalam SK Bupati sebagai peserta kemitraan.

Sembilan laporan petani ke polisi belum diproses, sementara laporan dari perusahaan cepat ditindaklanjuti, menunjukkan ketimpangan penegakan hukum.

“Negara harus hadir, bukan malah membiarkan ketimpangan ini terus berlangsung,” ujar Fatrisi dalam rilis pers.

Forum Petani Plasma Buol menyerukan pembebasan Mada Yunus dan penghentian kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan haknya secara damai.

Sebagai bentuk dukungan, aksi solidaritas akan digelar di depan PN Buol saat sidang berlangsung. Puluhan petani dipastikan hadir untuk mengawal proses hukum.

Kriminalisasi ini dianggap ancaman nyata bagi perlindungan hak atas tanah serta perjuangan rakyat dalam menuntut keadilan agraria yang dijamin konstitusi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wisatawan Asal Denmark bersama Bogani Explorer Melakukan Pendakian Puncak Gunung Ambang Boltim dan Menelusuri Hutan Nani Wartabone di Bolmong
Mahasiswa STISIPOL Buol Diterima Resmi untuk KKN di Kecamatan Lakea
Lanal Tolitoli dan Posal Buol Gagalkan Penyelundupan 280 Ballpress Ilegal Tujuan Manado
Sekolah Rakyat Didukung LMND Buol, Dianggap Solusi Strategis Atasi Putus Sekolah dan Pengangguran
Enam Koperasi Tambang Tolitoli Siap Jalan! PT SMS Percepat Langkah Legalitas Tambang Rakyat
Aksi Damai Buruh Morowali Berbuah Komitmen: Bupati Teken Notulen Tuntutan
Pendidikan untuk Semua: Eksekutif Wilayah LMND Sulteng Dukung Program Sekolah Rakyat
Aliansi Buruh Morowali Tuntut Perbaikan Nasib dan Hentikan PHK Sepihak di Kawasan IMIP

Berita Terkait

Thursday, 8 May 2025 - 23:19 WITA

Wisatawan Asal Denmark bersama Bogani Explorer Melakukan Pendakian Puncak Gunung Ambang Boltim dan Menelusuri Hutan Nani Wartabone di Bolmong

Monday, 5 May 2025 - 10:52 WITA

Mahasiswa STISIPOL Buol Diterima Resmi untuk KKN di Kecamatan Lakea

Monday, 5 May 2025 - 09:04 WITA

Lanal Tolitoli dan Posal Buol Gagalkan Penyelundupan 280 Ballpress Ilegal Tujuan Manado

Sunday, 4 May 2025 - 15:46 WITA

Kriminalisasi Petani di Buol: Sidang Mada Yunus Jadi Ujian Integritas Hukum Agraria

Sunday, 4 May 2025 - 15:34 WITA

Sekolah Rakyat Didukung LMND Buol, Dianggap Solusi Strategis Atasi Putus Sekolah dan Pengangguran

Berita Terbaru