BKN Larang Angkat Stafsus, Bupati Buol Tetap Lantik Tanpa Bebani APBD

- Reporter

Thursday, 20 March 2025 - 05:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KaseKabar.com – Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, resmi melantik dua staf khususnya pada Rabu (20/3). Kedua pejabat yang dilantik adalah Moh. Zukri Hi. Salam, SH., dan Drs. Muhammad.

Acara pelantikan berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol dan dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten III, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tugas Staf Khusus Bupati Tidak untuk Mengambil Keputusan

Bupati Buol menegaskan bahwa pengangkatan staf khusus ini bertujuan untuk membantu tugas-tugas bupati dan wakil bupati dalam lingkup birokrasi serta pemerintahan secara vertikal di seluruh wilayah Kabupaten Buol.

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

“Pengangkatan staf khusus ini hanya untuk membantu tugas-tugas bupati dan wakil bupati di lingkup birokrasi dan seluruh wilayah Kabupaten Buol, dan tugasnya tidak untuk mengambil keputusan,” ujar Risharyudi Triwibowo saat diwawancara.

Bupati juga menegaskan bahwa staf khusus ini tidak dibayar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pengangkatan staf khusus tidak ada cantolan hukum terkait masalah penggunaan APBD bahkan tidak digaji,” tambahnya.

BKPSDM: Pengangkatan Staf Khusus Tidak Bermasalah

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buol, Asrarudin, turut memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pengangkatan staf khusus.

Menurutnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang menyatakan bahwa Bupati tidak bisa mengangkat staf khusus, namun ada pengecualian jika daerah membutuhkannya.

“Di akhir penjelasan beliau, kalau daerah membutuhkan maka boleh saja, tapi dengan pertimbangan efisiensi dan tidak membebani anggaran. Jadi pengangkatan staf khusus ini tidak bermasalah sepanjang memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi,” ujar Asrarudin.

Sementara itu, Moh. Zukri Hj. Salam, yang akrab disapa Romi, menyampaikan harapannya agar masyarakat tidak ragu untuk memberikan informasi kepada staf khusus guna membantu tugas mereka.

“Kami berharap kepada semua masyarakat Kabupaten Buol agar tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apa pun untuk bisa menjadi dasar kami dalam menyampaikan laporan ke bupati sebagaimana fungsi kami,” ujar Romi.

Dengan adanya staf khusus ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dapat lebih optimal tanpa membebani anggaran daerah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penebangan Pohon Lindung di Kanal Diduga Tanpa Papan Informasi Anggaran, Aktivis Soroti Transparansi
Mabes Polri Tegaskan Jajaran Wajib Lindungi Wartawan Saat Liputan
AHB Desak Verifikasi Ulang CASN Buol, Bupati Dinilai Tak Tegas Soal Dugaan Maladministrasi
DLH Buol Bergerak Cepat Bersihkan Sisa Kayu di Kanal, Cegah Dampak Lingkungan!
Pohon Lindung Ditebang, Sisa Kayu Tak Kunjung Dibersihkan! DLH Buol Kemana?
Diduga Ada Pungli BLT di Desa Tayadun! Warga Sebut Potongan Rp100 Ribu, Kades Membantah Keras
Proyek Gedung Serbaguna Desa Tayadun Tanpa Papan Informasi, Kades: “Belum Dipasang”
LMND Sulteng Desak Pemerintah Serius Atasi Kemiskinan, Aksi di Kantor Gubernur Memanas

Berita Terkait

Wednesday, 27 August 2025 - 14:10 WITA

Penebangan Pohon Lindung di Kanal Diduga Tanpa Papan Informasi Anggaran, Aktivis Soroti Transparansi

Wednesday, 27 August 2025 - 09:21 WITA

Mabes Polri Tegaskan Jajaran Wajib Lindungi Wartawan Saat Liputan

Tuesday, 26 August 2025 - 08:39 WITA

DLH Buol Bergerak Cepat Bersihkan Sisa Kayu di Kanal, Cegah Dampak Lingkungan!

Tuesday, 26 August 2025 - 03:31 WITA

Pohon Lindung Ditebang, Sisa Kayu Tak Kunjung Dibersihkan! DLH Buol Kemana?

Monday, 25 August 2025 - 06:25 WITA

Diduga Ada Pungli BLT di Desa Tayadun! Warga Sebut Potongan Rp100 Ribu, Kades Membantah Keras

Berita Terbaru

Bolmong

Besok’, Pemkab Bolmong Gelar GPM

Friday, 29 Aug 2025 - 10:37 WITA

Info Publik

Mabes Polri Tegaskan Jajaran Wajib Lindungi Wartawan Saat Liputan

Wednesday, 27 Aug 2025 - 09:21 WITA