Aturan Baru PPDB 2025/2026: Siswa Gagal di Sekolah Negeri Bisa Bersekolah Gratis di Swasta

- Reporter

Wednesday, 29 January 2025 - 08:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KaseKabar.com – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025/2026. Melalui Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat, dijelaskan bahwa siswa yang gagal masuk sekolah negeri akan dialihkan ke sekolah swasta dengan biaya pendidikan yang ditanggung pemerintah daerah.

Atip menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Senin (27/1/2025), dikutip dari Detik.com (29/1)

 

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Bagaimana Skema Penerimaan Siswa Baru 2025/2026?

Dalam kebijakan baru ini, siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta dengan bantuan pembiayaan dari pemerintah daerah masing-masing.

“Siswa yang tidak diterima di negeri kemudian di sekolah swasta untuk mendapat bantuan dari daerah, tentunya sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah,” ujar Atip.

Atip menegaskan bahwa aturan teknis terkait kebijakan ini masih dalam proses finalisasi dan akan segera diumumkan kepada masyarakat.

“Teknisnya akan kita atur nanti, karena peraturannya tunggu ya sebentar lagi akan kita keluarkan,” tambahnya.

 

Dukungan Pemerintah dan Implementasi di Beberapa Daerah

Sistem pemberian siswa PPDB ke sekolah swasta sebenarnya sudah mulai diterapkan di beberapa daerah seperti Jakarta dan Bali. Menurut Atip, kebijakan ini seharusnya berlaku secara nasional.

“Tentunya, di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menambahkan bahwa skema ini telah disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan kepada Presiden Prabowo.

“Dan supaya anak-anak mau, nanti akan dibiayai oleh pemerintah daerah. Ini bagian sistem yang baru nanti akan disampaikan oleh Pak Menteri di hadapan Pak Presiden,” kata Biyanto.

Ia juga menekankan bahwa penerapan kebijakan ini melibatkan banyak pihak, terutama pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pendanaan.

“PPDB itu dilakukan bersama-sama dengan swasta. Jadi yang tidak masuk ke negeri nanti akan diarahkan ke swasta,” tambahnya.

 

Regulasi yang mengatur Kebijakan Baru PPDB

Ketentuan alokasi siswa ke sekolah swasta ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa siswa memiliki pilihan untuk menerima atau menolak penyaluran ke sekolah swasta.

Bagi siswa yang diterima di sekolah swasta melalui skema ini, mereka akan mendapatkan berbagai bentuk bantuan pendidikan, seperti transmisi biaya sekolah atau pengurangan biaya tertentu. Pemerintah daerah akan menetapkan jenis dan besaran bantuan berdasarkan kondisi keuangan masing-masing wilayah.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi siswa yang gagal dalam PPDB serta menjamin akses pendidikan bagi semua kalangan, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BKN Larang Angkat Stafsus, Bupati Buol Tetap Lantik Tanpa Bebani APBD
THR PNS & PPPK Di Buol Segera Dicairkan, Benarkah?
Wakil Bupati Buol Hadiri Sertijab Kadis Kominfo, Tekankan Kerjasama Tim
Kohati HMI Buol Berbagi Takjil, Ajak Mahasiswa Perkuat Semangat Berbagi
PRIMA Dukung Pembentukan 70 Ribu Koperasi Desa Merah Putih
LMND Buol Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan oleh Oknum Anggota DPRD
Dekopinda Buol Siap Kawal Pembentukan Koperasi Merah Putih untuk Pemberdayaan Ekonomi Desa
Dugaan Pelecehan Oknum DPRD, Ketua Demokrat Buol Buka Suara!

Berita Terkait

Thursday, 20 March 2025 - 05:48 WITA

BKN Larang Angkat Stafsus, Bupati Buol Tetap Lantik Tanpa Bebani APBD

Tuesday, 18 March 2025 - 11:28 WITA

THR PNS & PPPK Di Buol Segera Dicairkan, Benarkah?

Tuesday, 18 March 2025 - 09:55 WITA

Wakil Bupati Buol Hadiri Sertijab Kadis Kominfo, Tekankan Kerjasama Tim

Monday, 17 March 2025 - 04:28 WITA

Kohati HMI Buol Berbagi Takjil, Ajak Mahasiswa Perkuat Semangat Berbagi

Friday, 14 March 2025 - 19:35 WITA

PRIMA Dukung Pembentukan 70 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Kotamobagu

Walikota Kotamobagu Himbau Masyarakar Waspada Cuaca Ekstrem

Friday, 21 Mar 2025 - 14:34 WITA

Kotamobagu

Walikota Kotamobagu Himbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Friday, 21 Mar 2025 - 14:30 WITA

Kotamobagu

RSB Kembali Ulurkan Tanganya Dengan Berbagi Takjil Buka Puasa

Friday, 21 Mar 2025 - 10:41 WITA