KaseKabar.com – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025/2026. Melalui Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat, dijelaskan bahwa siswa yang gagal masuk sekolah negeri akan dialihkan ke sekolah swasta dengan biaya pendidikan yang ditanggung pemerintah daerah.
Atip menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Senin (27/1/2025), dikutip dari Detik.com (29/1)
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Bagaimana Skema Penerimaan Siswa Baru 2025/2026?
Dalam kebijakan baru ini, siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta dengan bantuan pembiayaan dari pemerintah daerah masing-masing.
“Siswa yang tidak diterima di negeri kemudian di sekolah swasta untuk mendapat bantuan dari daerah, tentunya sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah,” ujar Atip.
Atip menegaskan bahwa aturan teknis terkait kebijakan ini masih dalam proses finalisasi dan akan segera diumumkan kepada masyarakat.
“Teknisnya akan kita atur nanti, karena peraturannya tunggu ya sebentar lagi akan kita keluarkan,” tambahnya.
Dukungan Pemerintah dan Implementasi di Beberapa Daerah
Sistem pemberian siswa PPDB ke sekolah swasta sebenarnya sudah mulai diterapkan di beberapa daerah seperti Jakarta dan Bali. Menurut Atip, kebijakan ini seharusnya berlaku secara nasional.
“Tentunya, di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menambahkan bahwa skema ini telah disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan kepada Presiden Prabowo.
“Dan supaya anak-anak mau, nanti akan dibiayai oleh pemerintah daerah. Ini bagian sistem yang baru nanti akan disampaikan oleh Pak Menteri di hadapan Pak Presiden,” kata Biyanto.
Ia juga menekankan bahwa penerapan kebijakan ini melibatkan banyak pihak, terutama pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pendanaan.
“PPDB itu dilakukan bersama-sama dengan swasta. Jadi yang tidak masuk ke negeri nanti akan diarahkan ke swasta,” tambahnya.
Regulasi yang mengatur Kebijakan Baru PPDB
Ketentuan alokasi siswa ke sekolah swasta ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa siswa memiliki pilihan untuk menerima atau menolak penyaluran ke sekolah swasta.
Bagi siswa yang diterima di sekolah swasta melalui skema ini, mereka akan mendapatkan berbagai bentuk bantuan pendidikan, seperti transmisi biaya sekolah atau pengurangan biaya tertentu. Pemerintah daerah akan menetapkan jenis dan besaran bantuan berdasarkan kondisi keuangan masing-masing wilayah.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi siswa yang gagal dalam PPDB serta menjamin akses pendidikan bagi semua kalangan, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.