Investigasi Dugaan Penambangan Ilegal oleh PT AKM: Negara Rugi Rp702 Miliar Per Tahun

- Reporter

Sunday, 26 January 2025 - 07:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KaseKabar.com – Keberadaan PT Adijaya Karya Makmur (PT AKM) di kawasan Poboya, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan setelah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mengungkapkan dugaan kerugian negara mencapai Rp702 miliar per tahun akibat aktivitas ilegal perusahaan tersebut. Investigasi mendalam JATAM menemukan bahwa PT AKM telah beroperasi di bawah naungan PT Citra Palu Mineral (PT CPM) sejak 2018 tanpa membayar pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

PT AKM diketahui melakukan aktivitas perendaman emas ilegal di lahan kontrak karya PT CPM. Dugaan ini diterbitkan dalam rilis akhir tahun 2024 oleh JATAM Sulteng, yang menambah kerugian negara hingga Rp3 triliun akibat operasi ilegal selama lebih dari lima tahun.

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

 

“Aktivitas ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Apalagi lokasi kegiatan ilegal ini hanya berjarak sekitar 7 kilometer dari kantor Polda Sulawesi Tengah,” ujar Hardiansyah, Koordinator JATAM, Sabtu (25/01).

 

Temuan Utama JATAM

 

Investigasi JATAM meliputi analisis data keuangan dan dokumen hukum, termasuk akta pendirian perusahaan PT AKM. Dalam dokumen tersebut, ditemukan nama Irjen (Pol) Purn. Rakhman Baso sebagai komisaris. Tim JATAM juga mengumpulkan data dari aktivitas di lapangan dan wawancara dengan pihak-pihak terkait.

 

Aktifitas ini diindikasi menimbulkan kerudian negara, PT AKM diduga menghasilkan keuntungan hingga Rp60 miliar per bulan tanpa menyetor pajak atau PNBP, ini belum lagi soal dugaan dugaan kuat bahwa aktivitas PT AKM dilindungi oleh oknum aparat. Kerja sama dengan PT CPM ini juga diduga tidak mengambil tindakan terhadap aktivitas PT AKM, meskipun bertentangan dengan Pasal 125 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

 

Tanggapan Pihak Terkait

 

Hardiansyah menekankan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Dalam somasi yang dikirimkan ke Kapolri dan Presiden RI, JATAM mendesak penyelidikan hubungan PT CPM dan PT AKM.

 

Kombes Bagus Setiawan, Dirkrimsus Polda Sulteng, mengatakan penyelidikan masih berlangsung. “Tanyakan lebih lanjut ke Humas,” singkatnya.

 

Kasubid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menambahkan bahwa kegiatan ilegal harus ditertibkan. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret yang diumumkan.

 

Sementara itu, Pakar hukum tambang dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Andi Wijaya, menyatakan bahwa ketidakmampuan menertibkan aktivitas ilegal semacam ini menciptakan preseden buruk. “Negara kehilangan potensi pendapatan yang besar. Pemerintah harus lebih tegas menegakkan aturan,” jelasnya.

 

Dampak Buruk pada Masyarakat dan Lingkungan

 

Aktivitas perendaman emas ilegal di Poboya tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Limbah yang dihasilkan berpotensi mencemari air tanah dan membahayakan kesehatan warga.

 

JATAM memberikan waktu tiga bulan bagi aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan. Jika tidak ada perkembangan, JATAM berencana menggugat Kapolri atas dugaan pembiaran aktivitas ilegal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Makna Hari Guru Sedunia 2025: Mengajar Sebagai Profesi Kolaboratif untuk Masa Depan Pendidikan
HMI Buol Gelar Aksi Mimbar Bebas, Soroti Janji 100 Hari Kerja Bupati
Kepala DLH Buol Sunaryo Raukang Purna Tugas, Dilepas dengan Acara Perpisahan Penuh Keakraban
Ekspansi PT HIP di Desa Lonu, LS-ADI Buol Angkat Suara!
Pemuda Buol, Agung Trianto : Sejarah Kabupaten Buol Bukan Hadiah dari PT HIP
Penolakan Warga Lonu Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM dalam Aktivitas PT HIP
Muktamar X PPP Sempat Ricuh! DPW Sulteng : Agus Suparmanto Sah Jadi Ketum
Jelang Konfercab, Ke VII, PMII Tolitoli Optimalkan Proses Rekrutmen Calon Ketua

Berita Terkait

Sunday, 5 October 2025 - 13:24 WITA

Makna Hari Guru Sedunia 2025: Mengajar Sebagai Profesi Kolaboratif untuk Masa Depan Pendidikan

Wednesday, 1 October 2025 - 04:11 WITA

HMI Buol Gelar Aksi Mimbar Bebas, Soroti Janji 100 Hari Kerja Bupati

Monday, 29 September 2025 - 15:03 WITA

Kepala DLH Buol Sunaryo Raukang Purna Tugas, Dilepas dengan Acara Perpisahan Penuh Keakraban

Monday, 29 September 2025 - 11:57 WITA

Ekspansi PT HIP di Desa Lonu, LS-ADI Buol Angkat Suara!

Sunday, 28 September 2025 - 17:41 WITA

Pemuda Buol, Agung Trianto : Sejarah Kabupaten Buol Bukan Hadiah dari PT HIP

Berita Terbaru

Kotamobagu

Muskot Ke IV, Novarisal Binjindan Resmi Nahkodai PERCASI Kotamobagu

Friday, 24 Oct 2025 - 09:58 WITA

Bolmong

Bupati Yusra Hadiri BBGRM ke XXII Tahun 2025 di Desa Bolaang Satu

Thursday, 23 Oct 2025 - 12:47 WITA