Kotamobagu – Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) Tahun 2025, yang dilaksanakan di Gudang Pemusnahan Barang Bukti Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Senin (15/12/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan akhir proses penegakan hukum terhadap perkara pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kehadiran Kapolres Kotamobagu menegaskan dukungan penuh Polri terhadap pelaksanaan eksekusi putusan hukum yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, SH, Turut hadir Wali Kota Kotamobagu dr. Wenny Gaib, SpM, Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat, SH, MH, unsur Forkopimda, serta pimpinan instansi terkait lainnya.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum, di antaranya 15.745 botol minuman beralkohol ilegal, captikus dalam berbagai kemasan, narkotika jenis sabu-sabu seberat 51,64 gram, obat-obatan terlarang, senjata tajam, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kapolres menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata sinergi antar aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara tuntas, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditangani secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak menyisakan ruang bagi penyalahgunaan barang bukti,” ungkap Kapolres.






