KOTAMOBAGU – PT Pesta Pora Abadi, selaku pengelola restoran Mie Gacoan di Kota Kotamobagu, diduga membayar upah karyawannya jauh di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2025 yang telah ditetapkan Gubernur sebesar Rp3.775.425 per bulan.
Salah satu karyawan restoran tersebut, Putri Indriani Mokoagow, mengungkapkan bahwa mereka sebenarnya telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak perusahaan mengenai pembayaran upah berdasarkan UMP yang berlaku. Namun, realitas di lapangan justru jauh dari kesepakatan tersebut.
“Kenyataannya yang kami terima hanya Rp2.289.000 per bulan, belum termasuk potongan BPJS dan potongan absensi,” tutur Putri kepada wartawan.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Kabar ini pun memantik sorotan tajam dari sejumlah aktivis di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR). Salah satunya datang dari pemerhati sosial dan tenaga kerja, Parindo Potabuga, yang menilai tindakan tersebut sangat tidak manusiawi dan melanggar aturan ketenagakerjaan.
“Ini tindakan semena-mena. Setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang wajib membayar upah sesuai UMP. Jika perusahaan mengabaikan instruksi Gubernur, maka harus ada sanksi tegas,” tegas Parindo.
Ia menambahkan, kebijakan upah minimum bukanlah opsi, melainkan kewajiban hukum yang harus ditaati seluruh perusahaan tanpa terkecuali.
Sementara itu, ketika awak media mencoba meminta klarifikasi dari pihak perusahaan, manajer restoran Mie Gacoan Kotamobagu, Nikmah, enggan memberikan keterangan. Pihak HRD perusahaan juga belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Kotamobagu, Sofian Boulu, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti apabila ada laporan resmi dari karyawan.
“Sanksi bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Tapi alangkah baiknya karyawan melapor dulu secara resmi agar kami bisa memproses sesuai ketentuan,” jelas Sofian.
Lebih jauh, Sofian juga mengingatkan bahwa pelanggaran pembayaran upah di bawah UMP termasuk tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Pasal 90 ayat (1) juncto Pasal 185 ayat (1), perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Kasus dugaan pelanggaran ini kini menjadi sorotan publik, mengingat Mie Gacoan merupakan salah satu jaringan restoran ternama di Indonesia yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum dan kesejahteraan pekerja.**






