Amir Halatan Sebut Wartawan Dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik Dilindungi Oleh Hukum

- Reporter

Thursday, 11 September 2025 - 13:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG – Aksi sejumlah warga dari Desa Labuan Uki, Kecamatan Lolak, yang mendatangi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kantor Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, menuai sorotan tajam dari kalangan insan pers. Aksi tersebut dilakukan dengan tujuan mencari keberadaan seorang wartawan yang sehari-hari bertugas meliput di lingkup Pemerintah Kabupaten Bolmong.

Meski belum diketahui secara pasti motif utama dari aksi tersebut, namun kuat dugaan bahwa tindakan warga dipicu oleh pemberitaan salah satu media yang menyoroti kebijakan Sangadi (Kepala Desa) Labuan Uki, Ibrahim Nata. Kebijakan tersebut dinilai menjadi pemantik ketegangan antara warga dan jurnalis, hingga berujung pada upaya pencarian wartawan ke kantor pemerintahan.

Tindakan ini mendapat kecaman keras dari berbagai kalangan jurnalis di Bolaang Mongondow Raya (BMR). Wartawan senior BMR, Amir Halatan, menyayangkan sikap warga yang menurutnya menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap peran dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi.

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

“Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta aturan-aturan Dewan Pers. Apa yang dilakukan oleh warga ini merupakan bentuk ketidaktahuan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Amir.

Amir menegaskan, dalam negara hukum seperti Indonesia, tidak boleh ada upaya penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik. Wartawan memiliki mandat untuk menyampaikan informasi kepada publik secara independen dan bertanggung jawab. Jika ada pihak-pihak yang keberatan atas pemberitaan, tersedia jalur hak jawab, koreksi, hingga pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan cara intimidatif atau mendatangi kantor pemerintah untuk mencari wartawan.

“Tindakan menghalangi tugas wartawan bisa masuk dalam kategori pidana. Undang-undang menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi yang sehat,” tegasnya.

Dalam situasi ini, Amir juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bolmong untuk tidak tinggal diam. Ia meminta agar Pemkab, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, segera memanggil Sangadi Labuan Uki guna memberikan klarifikasi atas kebijakan yang menjadi pangkal polemik ini.

“Kita harus cari akar persoalannya secara jernih. Jika benar ini berkaitan dengan kebijakan desa, maka penting bagi Pemkab untuk melakukan pembinaan dan klarifikasi. Jangan sampai tindakan segelintir orang justru memperkeruh suasana dan mencederai hubungan baik antara masyarakat, pemerintah, dan insan pers,” tambah Amir.

Peristiwa ini juga menjadi cerminan bahwa masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami mekanisme kerja media dan perlindungan hukum terhadap wartawan. Padahal, dalam sistem demokrasi, pers berfungsi sebagai jembatan informasi dan kontrol sosial. Oleh karena itu, edukasi publik tentang literasi media dan hukum pers menjadi sangat penting.

“Kita tidak ingin wartawan bekerja dalam tekanan atau intimidasi. Tetapi kita juga tidak ingin warga bertindak gegabah hanya karena termakan informasi atau provokasi yang belum tentu benar. Maka dari itu, semua pihak harus mengedepankan dialog dan saluran yang sesuai aturan,” kata Amir.

Amir mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menyelesaikan persoalan ini secara bijak. Ia menegaskan bahwa wartawan profesional tidak akan menulis berita tanpa dasar. Jika ada kekeliruan dalam pemberitaan, mekanisme hak jawab dan hak koreksi selalu terbuka, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pers.

Di sisi lain, ia juga meminta rekan-rekan media untuk tetap menjaga etika jurnalistik dan tidak mudah terprovokasi, serta senantiasa menyajikan berita yang berimbang, akurat, dan berpihak pada kepentingan publik.

“Insiden ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa kerja pers harus terus dilindungi, tapi juga dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Resmi Bertugas,! Bupati Yusra Serahkan SK kepada 194 PPPK
Langkah Tegas Polres Kotamobagu Tertibkan Knalpot Brong
Muskot Ke IV, Novarisal Binjindan Resmi Nahkodai PERCASI Kotamobagu
Bupati Yusra Hadiri BBGRM ke XXII Tahun 2025 di Desa Bolaang Satu
Perkuat Penanganan Kebakaran Wilayah Perbatasan, Bolmong – Kotamobagu Sepakat Bangun Kerjasama Strategis
Kopandakan II Naik 5 Besar Lomba Desa Tingkat Nasional, Bupati Yusra Beri Apresiasi
Kembangkan Tanaman Kakao Organik, Bupati Yusra Terima Kunjungan Investor Asal Jepang
Dukung Program MBG, Kapolres Irwanto bersama Wali Kota & Senator Adriana Monitoring Kesiapan Kantor SPPG

Berita Terkait

Tuesday, 28 October 2025 - 07:20 WITA

Resmi Bertugas,! Bupati Yusra Serahkan SK kepada 194 PPPK

Sunday, 26 October 2025 - 14:10 WITA

Langkah Tegas Polres Kotamobagu Tertibkan Knalpot Brong

Friday, 24 October 2025 - 09:58 WITA

Muskot Ke IV, Novarisal Binjindan Resmi Nahkodai PERCASI Kotamobagu

Thursday, 23 October 2025 - 12:47 WITA

Bupati Yusra Hadiri BBGRM ke XXII Tahun 2025 di Desa Bolaang Satu

Thursday, 23 October 2025 - 08:52 WITA

Perkuat Penanganan Kebakaran Wilayah Perbatasan, Bolmong – Kotamobagu Sepakat Bangun Kerjasama Strategis

Berita Terbaru

Bolmong

Resmi Bertugas,! Bupati Yusra Serahkan SK kepada 194 PPPK

Tuesday, 28 Oct 2025 - 07:20 WITA

Uncategorized

LKP DPW PKB Sulut Genjot Kaderisasi, Perkuat Langkah Menuju Pemilu 2029

Monday, 27 Oct 2025 - 07:40 WITA

Kotamobagu

Langkah Tegas Polres Kotamobagu Tertibkan Knalpot Brong

Sunday, 26 Oct 2025 - 14:10 WITA