Kapolres Irwanto Hadiri Pemusnahan Babuk Minol Perkara Tipidum Berdasarkan Putusan PN Kotamobagu Inkrah

- Reporter

Thursday, 18 December 2025 - 08:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotamobagu – Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) Tahun 2025, yang dilaksanakan di Gudang Pemusnahan Barang Bukti Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Senin (15/12/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan akhir proses penegakan hukum terhadap perkara pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kehadiran Kapolres Kotamobagu menegaskan dukungan penuh Polri terhadap pelaksanaan eksekusi putusan hukum yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, SH, Turut hadir Wali Kota Kotamobagu dr. Wenny Gaib, SpM, Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat, SH, MH,  unsur Forkopimda, serta pimpinan instansi terkait lainnya.

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum, di antaranya 15.745 botol minuman beralkohol ilegal, captikus dalam berbagai kemasan, narkotika jenis sabu-sabu seberat 51,64 gram, obat-obatan terlarang, senjata tajam, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.

Kapolres menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata sinergi antar aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara tuntas, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditangani secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak menyisakan ruang bagi penyalahgunaan barang bukti,” ungkap Kapolres.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MDP Nyatakan Tidak Ada Malpraktik, RSIA Kasih Fatimah Tegaskan dr. Sitti Nariman Tidak Bersalah
Kapolres Irwanto Hadiri Natal Pohon Terang Keluarga Besar Polres Kotamobagu
Kapolres Irwanto Hadiri Pemusnahan Babuk Minol di GBB Kejari Kotamobagu
Ratusan Pelajar Ikuti Program KKRI Gel-III TW IV di Makodim 1303/BM
Dandim 1303/BM Letkol Inf Manashe Lomo Terima Kunjungan Tim Pengawasan Terintegrasi Sarana Prasarana Kemenhan T.A 2025
Tongkat Komando Berpindah, Kenal Pamit Dandim 1303/BM Berlangsung Khidmat
Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri Pisah Sambut Dandim 1303/BM
Bangun Sinergitas, Kapolres Irwanto Sambangi Mako Sementara Batalyon TP 868/BS

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 10:16 WITA

MDP Nyatakan Tidak Ada Malpraktik, RSIA Kasih Fatimah Tegaskan dr. Sitti Nariman Tidak Bersalah

Thursday, 18 December 2025 - 08:29 WITA

Kapolres Irwanto Hadiri Pemusnahan Babuk Minol Perkara Tipidum Berdasarkan Putusan PN Kotamobagu Inkrah

Thursday, 18 December 2025 - 08:18 WITA

Kapolres Irwanto Hadiri Natal Pohon Terang Keluarga Besar Polres Kotamobagu

Monday, 15 December 2025 - 10:52 WITA

Kapolres Irwanto Hadiri Pemusnahan Babuk Minol di GBB Kejari Kotamobagu

Saturday, 13 December 2025 - 05:44 WITA

Ratusan Pelajar Ikuti Program KKRI Gel-III TW IV di Makodim 1303/BM

Berita Terbaru