Diduga Ada Pungli BLT di Desa Tayadun! Warga Sebut Potongan Rp100 Ribu, Kades Membantah Keras

- Reporter

Monday, 25 August 2025 - 06:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, KaseKabar.com – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Tayadun, Kabupaten Buol Diduga bermasalah.

Hal ini berdasarkan informasi dari sejumlah warga, mereka menyebut adanya pemotongan Rp100 ribu per penerima.

Menanggapi ini, media menelusuri langsung pada Sabtu (23/08). Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, “Kepala desa diduga lakukan pungli, dengan cara meminta potongan 100 ribu dari penerima BLT.”

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Pernyataan itu dibenarkan warga lain yang juga penerima BLT. “Benar ada pemotongan 100 ribu yang diminta kepada kami. Ini sudah dilakukan sejak dia menjabat sebagai kepala desa, dan kami tidak mengetahui alasan pemotongan bantuan itu,” ujarnya.

Warga tersebut menambahkan, “Di tahun sebelumnya jumlah penerima BLT sekitaran 72 orang.” Dugaan praktik pungli ini dikeluhkan karena mengurangi hak penerima bantuan penuh dari pemerintah.

Kedua warga ini enggan diungkap identitasnya karena ingin menjaga privasinya. Namun meski belum memberikan bukti kongkrit, mereka menjamin kebenaran informasi tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tayadun, Mardin A. Baharu, membantah tuduhan pungli. “Kalau memang itu, tentu ada buktinya darimana,” kata Mardin.

Ia menambahkan penjelasan, “Saya tidak anu, karena itu kaitan kekeluargaan saya kira tidak harus jadi indikasi itu. Karena mereka terima dari bendahara lalu ketemu saya, saya tidak tahu ada ucapan terima kasih itu, saya kira tidak berindikasi apa.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti resmi yang dikemukakan warga terkait dugaan pungli tersebut. Namun, keluhan warga menyoroti pentingnya transparansi penyaluran BLT di tingkat desa.

BLT merupakan bantuan pemerintah yang disalurkan untuk masyarakat kurang mampu. Setiap pemotongan di luar ketentuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum bila terbukti.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PRIMA Audiensi dengan KPU Bahas Persiapan Pemilu 2029
Rapat Persiapan Mubes dan Reuni Akbar SMANSA Biau Digelar, Bursa Calon Ketua Resmi Dibuka
Cikasda Sulteng Tinjau WPR Desa Bodi untuk Persiapan Penerbitan IPR
Terlibat Pemalsuan Dokumen? 9 Ketua Koperasi Bodi Laporkan Direktur Perumda Ke Polres Buol
Muslub PMI Buol Tetapkan Nasir Daimaroto sebagai Ketua Baru, Relawan Sambut dengan Optimisme Tinggi
Gubernur Sulteng Tegaskan Koperasi Tambang Rakyat Desa Bodi Harus Dilindungi dan Diperkuat
Makna Hari Guru Sedunia 2025: Mengajar Sebagai Profesi Kolaboratif untuk Masa Depan Pendidikan
HMI Buol Gelar Aksi Mimbar Bebas, Soroti Janji 100 Hari Kerja Bupati

Berita Terkait

Thursday, 11 December 2025 - 08:29 WITA

PRIMA Audiensi dengan KPU Bahas Persiapan Pemilu 2029

Friday, 5 December 2025 - 15:06 WITA

Rapat Persiapan Mubes dan Reuni Akbar SMANSA Biau Digelar, Bursa Calon Ketua Resmi Dibuka

Sunday, 30 November 2025 - 19:40 WITA

Cikasda Sulteng Tinjau WPR Desa Bodi untuk Persiapan Penerbitan IPR

Friday, 28 November 2025 - 13:56 WITA

Terlibat Pemalsuan Dokumen? 9 Ketua Koperasi Bodi Laporkan Direktur Perumda Ke Polres Buol

Friday, 14 November 2025 - 03:44 WITA

Muslub PMI Buol Tetapkan Nasir Daimaroto sebagai Ketua Baru, Relawan Sambut dengan Optimisme Tinggi

Berita Terbaru

Bolmong

Bupati Yusra Alhabsyi Buka Rakerda TP-PKK Bolmong

Friday, 12 Dec 2025 - 00:13 WITA

Berita

PRIMA Audiensi dengan KPU Bahas Persiapan Pemilu 2029

Thursday, 11 Dec 2025 - 08:29 WITA