Kasekabar.com, Tolitoli – Bertempat di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan survei penurunan status hutan primer di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Oyom. Acara ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama kemitraan antara PT. Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) dengan Koperasi Pertambangan Rakyat sebagai bagian dari upaya mendukung proses perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.00 WITA ini dihadiri langsung oleh Direktur Utama PT. SMS Bapak Akhmad Sumarling, SE, Camat Lampasio, Bapak Yasin, Tim Survei Penurunan Status Hutan Primer yang terdiri dari perwakilan Balai Pengelola Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BKHTL) Wilayah Palu, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Fakultas Kehutanan Universitas Tadulako, KPH Gunung Dako Tolitoli serta sekitar 700 warga Desa Oyom yang antusias mengikuti sosialisasi. Tim Survei yang di Wakili oleh Bapak Cecep dalam paparannya menjelaskan tahapan dan prosedur terkait perubahan status hutan primer untuk mendukung keberlanjutan pertambangan rakyat yang ramah lingkungan dan sesuai regulasi.
Selanjutnya Bapak Camat Lampasio dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara PT. SMS dan Koperasi Pertambangan Rakyat.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
“Kegiatan ini adalah langkah penting dalam mendukung kemajuan masyarakat Desa Oyom, khususnya dalam memberikan landasan hukum yang jelas bagi aktivitas pertambangan rakyat. Semoga seluruh proses yang dilakukan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara perwakilan PT. SMS dalam hal ini Direktur Utama Bapak Akhmad Sumarling kembali menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung program pertambangan berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat. Mereka berharap kegiatan survei ini dapat mempercepat terbitnya izin resmi, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas pertambangan dengan lebih aman dan terstruktur.
Proses penyelesaian perizinan pertambangan rakyat yang telah kita gagas bersama selama hampir 4 tahun ini sangat panjang karena wilayah tersebut berada dalam kawasan hutan lindung dan areal PIPPIB, olehnya itu mari kita semua bekerjasama mengikuti proses itu agar nantinya tambang yg akan dikelola ini tidak lagi ilegal serta dapat memberikan dampak positif untuk kesejahteraan masyarakat oyom dan tolitoli, ujar Akhmad Sumarling, SE
Para peserta yang hadir menyambut baik sosialisasi ini dan berharap proses penurunan status hutan primer serta perizinan IPR dapat segera terealisasi.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pertanyaan terkait proses yang sedang berjalan.
Sosialisasi dan survei hutan primer ini diharapkan menjadi langkah awal yang baik dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa Oyom, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui kemitraan yang sinergis dan berkelanjutan.***