Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) akhirnya memberikan angin segar bagi ribuan penambang emas yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi. Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK), memastikan percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk koperasi tambang rakyat di seluruh wilayah Sulut.
Kebijakan strategis ini diumumkan langsung oleh Gubernur YSK saat menutup kegiatan Sulut Riset dan Inovasi Expo 2025 yang berlangsung di Manado Town Square I, Kamis (20/11/2025).
Dalam sambutannya, YSK menegaskan bahwa pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor tambang rakyat.
“Kalau sudah ada IPR, tidak ada lagi yang dikejar-kejar pak polisi, artinya legal,” tegas Yulius di hadapan peserta expo.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Menurutnya, ribuan penambang selama bertahun-tahun bekerja dalam kondisi tidak aman karena tidak memiliki legalitas. Untuk itu, pemerintah akan melakukan langkah percepatan penerbitan IPR berbasis koperasi.
“Dalam beberapa waktu ke depan, koperasi-koperasi kita — ada ribuan koperasi — saya akan kasih Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” kata Gubernur.
IPR nantinya diberikan melalui koperasi yang telah terdaftar resmi dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Sulut menertibkan aktivitas tambang rakyat agar tidak lagi berada di wilayah abu-abu hukum.
Selain itu, pemerintah juga mendorong penggunaan teknologi sederhana yang berwawasan lingkungan agar kegiatan pertambangan dapat berlangsung secara aman, produktif, dan berkelanjutan.
Tambang rakyat, khususnya di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), selama ini menjadi sumber penghidupan utama bagi ribuan keluarga. Namun tanpa legalitas IPR, para penambang kerap berhadapan dengan risiko hukum, konflik lahan, hingga potensi kecelakaan kerja.
Berdasarkan data Dinas ESDM Sulut tahun 2025, terdapat lebih dari 3.200 koperasi tambang rakyat yang aktif namun belum memiliki IPR.
Keberadaan tambang rakyat juga memiliki kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah, dengan sumbangan sekitar Rp1,2 triliun terhadap PDRB Sulut tahun 2024.
Dengan percepatan penerbitan IPR ini, Pemprov Sulut berharap seluruh aktivitas tambang rakyat di daerah dapat: memiliki kepastian hukum, beroperasi secara tertib dan aman, lebih ramah lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan Gubernur YSK ini disambut baik masyarakat dan para pelaku tambang rakyat yang selama ini menantikan kejelasan perizinan.






