Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin Kembali Marak di Busak, Dimana Penegakan Hukum?

- Reporter

Friday, 21 November 2025 - 13:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasekabar.com, Buol (21/11) — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali terlihat di wilayah Desa Busak, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan informasi lapangan, sedikitnya sebelas unit alat berat jenis excavator beroperasi di lokasi Busak 1, Busak 2, dan kilometer 16.

Hingga saat ini, baru dua unit excavator yang diamankan oleh Polres Buol sementara kegiatan lainnya diduga masih berlangsung.

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Sejumlah warga mempertanyakan langkah penegakan hukum terhadap PETI yang menggunakan alat berat dalam jumlah besar di lokasi tersebut.

Sumber foto : Istimewa

“kegiatan tambang ilegal ini selain merusak lingkungan, juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar seorang pemuda peduli lingkungan kepada media, Jumat (21/11)

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Aktivitas pertambangan ilegal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan seperti pencemaran air, tanah longsor, serta hilangnya lahan produktif masyarakat sekitar termasuk wilayah Desa Pinamula dan Desa Pinamula Baru.

Masyarakat berharap agar Polda Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas PETI yang kembali muncul di wilayah Busak.

Sumber foto : Wawan Jurnalis GoBidik

Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian masih dilakukan dan berita ini akan diperbarui jika ada tanggapan resmi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Abdul Kholik Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Bilalang
Bolak-Balik Buol–Jakarta Berbuah Manis, Ruas Jalan Negeri Lama–Modo I Dapat Anggaran Rp21,8 Miliar
Hadapi Kemarau Panjang, Pemda Buol Gelar Sholat Istisqa untuk Memohon Hujan
Aliansi Negeri Seribu Megalith Dorong Cudy Kembali Memimpin Sulawesi Tengah
Bupati Yusra Turunkan Tim Awasi SPBU, Urai Antrean dan Pastikan Distribusi BBM Lancar
Bupati Buol Temui Investor Jagung di Surabaya, Dorong Peningkatan Produksi dan Investasi Pertanian
Rakor Kepala Madrasah dan Kasi Madrasah, Momentum Penguatan Pengelolaan Madrasah dan Pelepasan Menjelang Purna Tugas
Bupati Yusra dan Walikota Weny Gaib Lakukan Kunker Ke Kabupaten Jombang

Berita Terkait

Sunday, 6 September 2026 - 10:52 WITA

Kapolres Abdul Kholik Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Bilalang

Friday, 4 September 2026 - 11:11 WITA

Bolak-Balik Buol–Jakarta Berbuah Manis, Ruas Jalan Negeri Lama–Modo I Dapat Anggaran Rp21,8 Miliar

Friday, 4 September 2026 - 04:59 WITA

Hadapi Kemarau Panjang, Pemda Buol Gelar Sholat Istisqa untuk Memohon Hujan

Thursday, 3 September 2026 - 13:03 WITA

Aliansi Negeri Seribu Megalith Dorong Cudy Kembali Memimpin Sulawesi Tengah

Thursday, 3 September 2026 - 02:42 WITA

Bupati Yusra Turunkan Tim Awasi SPBU, Urai Antrean dan Pastikan Distribusi BBM Lancar

Berita Terbaru