Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin Kembali Marak di Busak, Dimana Penegakan Hukum?

- Reporter

Friday, 21 November 2025 - 13:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasekabar.com, Buol (21/11) — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali terlihat di wilayah Desa Busak, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan informasi lapangan, sedikitnya sebelas unit alat berat jenis excavator beroperasi di lokasi Busak 1, Busak 2, dan kilometer 16.

Hingga saat ini, baru dua unit excavator yang diamankan oleh Polres Buol sementara kegiatan lainnya diduga masih berlangsung.

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Sejumlah warga mempertanyakan langkah penegakan hukum terhadap PETI yang menggunakan alat berat dalam jumlah besar di lokasi tersebut.

Sumber foto : Istimewa

“kegiatan tambang ilegal ini selain merusak lingkungan, juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar seorang pemuda peduli lingkungan kepada media, Jumat (21/11)

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Aktivitas pertambangan ilegal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan seperti pencemaran air, tanah longsor, serta hilangnya lahan produktif masyarakat sekitar termasuk wilayah Desa Pinamula dan Desa Pinamula Baru.

Masyarakat berharap agar Polda Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas PETI yang kembali muncul di wilayah Busak.

Sumber foto : Wawan Jurnalis GoBidik

Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian masih dilakukan dan berita ini akan diperbarui jika ada tanggapan resmi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keberadaan Tambang Emas Oboy dan Potolo Bantu Perekonomian Masyarakat
BNPB Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Bolmong, Bupati Yusra Ucapkan Terima Kasih
Kapolres Irwanto bersama Dandim Fahmil & Wali Kota dr Weny Gaib Himbau Masyarakat Lawan Judol
Selamatkan Generasi Muda, Kapolres Irwanto dan Forkopimda Ajak Warga Berantas Peredaran Minol Ilegal
LKP DPW PKB Sulut Genjot Kaderisasi, Perkuat Langkah Menuju Pemilu 2029
PETI di Desa Huntuk Meresahkan, Warga Minta APH Turun Tangan
Kapolres Kotamobagu Terima Kunjungan Tim Audit Kinerja Tahap II Itwasda Polda Sulut
Dukung Swasembada Pangan Polres Kotamobagu Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025

Berita Terkait

Friday, 21 November 2025 - 13:03 WITA

Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin Kembali Marak di Busak, Dimana Penegakan Hukum?

Thursday, 6 November 2025 - 06:43 WITA

Keberadaan Tambang Emas Oboy dan Potolo Bantu Perekonomian Masyarakat

Wednesday, 5 November 2025 - 15:00 WITA

BNPB Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Bolmong, Bupati Yusra Ucapkan Terima Kasih

Tuesday, 28 October 2025 - 10:39 WITA

Kapolres Irwanto bersama Dandim Fahmil & Wali Kota dr Weny Gaib Himbau Masyarakat Lawan Judol

Tuesday, 28 October 2025 - 10:25 WITA

Selamatkan Generasi Muda, Kapolres Irwanto dan Forkopimda Ajak Warga Berantas Peredaran Minol Ilegal

Berita Terbaru

Bolmong

Sekda Abdullah Buka Program JMS

Wednesday, 19 Nov 2025 - 04:37 WITA