Kasekabar.com, Buol (21/11) — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali terlihat di wilayah Desa Busak, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Berdasarkan informasi lapangan, sedikitnya sebelas unit alat berat jenis excavator beroperasi di lokasi Busak 1, Busak 2, dan kilometer 16.
Hingga saat ini, baru dua unit excavator yang diamankan oleh Polres Buol sementara kegiatan lainnya diduga masih berlangsung.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Sejumlah warga mempertanyakan langkah penegakan hukum terhadap PETI yang menggunakan alat berat dalam jumlah besar di lokasi tersebut.

“kegiatan tambang ilegal ini selain merusak lingkungan, juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar seorang pemuda peduli lingkungan kepada media, Jumat (21/11)
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Aktivitas pertambangan ilegal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan seperti pencemaran air, tanah longsor, serta hilangnya lahan produktif masyarakat sekitar termasuk wilayah Desa Pinamula dan Desa Pinamula Baru.
Masyarakat berharap agar Polda Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas PETI yang kembali muncul di wilayah Busak.

Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian masih dilakukan dan berita ini akan diperbarui jika ada tanggapan resmi.






