Buol – Sidang pembahasan anggaran tahun 2025 antara DPRD Buol dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) digelar di ruang rapat utama gedung DPRD Buol pada (28/8). Namun, wartawan KaseKabar.com yang hendak meliput tidak diperbolehkan masuk.
Larangan tersebut disampaikan salah satu pegawai sekretariat dewan, Sugiati Koloi. “Oh tidak bisa, karena sudah ada humas,” ujarnya singkat ketika ditanya wartawan.
Kepala Bagian Humas Sekretariat DPRD Buol, Sunarni Ali, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku tengah berada di luar daerah. “Oh saya hubungi dulu yang di kantor, soalnya saya lagi di luar daerah ada urus keluarga sakit,” kata Sunarni. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak humas DPRD.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Buol, Munawir Nouk, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp menulis singkat. “Kurang tau saya, lagi dinas luar saya, tergantung arahan pimpinan rapat,” jelasnya.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti alasan wartawan KaseKabar.com tidak diizinkan meliput sidang anggaran tersebut, yang sejatinya merupakan kegiatan publik dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.” Selain itu, Pasal 18 ayat (1) menyebut setiap tindakan yang menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.