Wartawan Dilarang Meliput Sidang Anggaran DPRD Buol, Alasan Masih Tanda Tanya

- Reporter

Thursday, 28 August 2025 - 11:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol – Sidang pembahasan anggaran tahun 2025 antara DPRD Buol dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) digelar di ruang rapat utama gedung DPRD Buol pada (28/8). Namun, wartawan KaseKabar.com yang hendak meliput tidak diperbolehkan masuk.

Larangan tersebut disampaikan salah satu pegawai sekretariat dewan, Sugiati Koloi. “Oh tidak bisa, karena sudah ada humas,” ujarnya singkat ketika ditanya wartawan.

Kepala Bagian Humas Sekretariat DPRD Buol, Sunarni Ali, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku tengah berada di luar daerah. “Oh saya hubungi dulu yang di kantor, soalnya saya lagi di luar daerah ada urus keluarga sakit,” kata Sunarni. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak humas DPRD.

KONTEN IKLAN

ads

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Buol, Munawir Nouk, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp menulis singkat. “Kurang tau saya, lagi dinas luar saya, tergantung arahan pimpinan rapat,” jelasnya.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti alasan wartawan KaseKabar.com tidak diizinkan meliput sidang anggaran tersebut, yang sejatinya merupakan kegiatan publik dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.” Selain itu, Pasal 18 ayat (1) menyebut setiap tindakan yang menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penebangan Pohon Lindung di Kanal Diduga Tanpa Papan Informasi Anggaran, Aktivis Soroti Transparansi
Mabes Polri Tegaskan Jajaran Wajib Lindungi Wartawan Saat Liputan
AHB Desak Verifikasi Ulang CASN Buol, Bupati Dinilai Tak Tegas Soal Dugaan Maladministrasi
DLH Buol Bergerak Cepat Bersihkan Sisa Kayu di Kanal, Cegah Dampak Lingkungan!
Pohon Lindung Ditebang, Sisa Kayu Tak Kunjung Dibersihkan! DLH Buol Kemana?
Diduga Ada Pungli BLT di Desa Tayadun! Warga Sebut Potongan Rp100 Ribu, Kades Membantah Keras
Proyek Gedung Serbaguna Desa Tayadun Tanpa Papan Informasi, Kades: “Belum Dipasang”
LMND Sulteng Desak Pemerintah Serius Atasi Kemiskinan, Aksi di Kantor Gubernur Memanas

Berita Terkait

Thursday, 28 August 2025 - 11:20 WITA

Wartawan Dilarang Meliput Sidang Anggaran DPRD Buol, Alasan Masih Tanda Tanya

Wednesday, 27 August 2025 - 14:10 WITA

Penebangan Pohon Lindung di Kanal Diduga Tanpa Papan Informasi Anggaran, Aktivis Soroti Transparansi

Wednesday, 27 August 2025 - 09:21 WITA

Mabes Polri Tegaskan Jajaran Wajib Lindungi Wartawan Saat Liputan

Tuesday, 26 August 2025 - 08:39 WITA

DLH Buol Bergerak Cepat Bersihkan Sisa Kayu di Kanal, Cegah Dampak Lingkungan!

Tuesday, 26 August 2025 - 03:31 WITA

Pohon Lindung Ditebang, Sisa Kayu Tak Kunjung Dibersihkan! DLH Buol Kemana?

Berita Terbaru

Info Publik

Mabes Polri Tegaskan Jajaran Wajib Lindungi Wartawan Saat Liputan

Wednesday, 27 Aug 2025 - 09:21 WITA