KaseKabar.com, Palu – Aksi seorang Bintara Pembina Desa ( Babinsa ) dari Kodim 1306 Kota Palu yang bertugas di Pos Komando Rayon Militer ( Koramil)-18/ Sojol bakal dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer ( Denpom) XIII/2 Palu, hal ini imbas dari statment Kopral Dua ( Kopda) Ibrahim saat meredam aksi protes warga desa Bou yang protes terhadap keberadaan perusahaan Galian C didesa mereka.
Dalam video yang direkam warga, Kopda Ibrahim menyebutkan bahwa pendamping hukum Forum Petani dan Nelayan Bou yakni LBH Sulteng telah dilaporkan perusahaan yakni PT RCK ke Polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
” Itu dokumen kemarin sudah di perbaiki, pengacaranya kamu orang kemarin mendampingi dari LBH sudah dilaporkan pencemaran nama baik, karena dia tidak teliti dalam membacakan suatu permasalahan” kata Kopral Ibrahim dihadapan massa aksi yang direkam warga.
Atas pernyataan tak berdasar tersebut, LBH Sulteng melalui Deputi Bidang Advokasi Rusman SH didampingi Dewan Pembina ,Ahmar SH akan melakukan langkah hukum untuk memberi efek jera kepada oknum tersebut .
” Kami akan somasi dulu Dandim 1306 Kota Palu selaku Ankum yang bersangkutan, jika tidak ada respon maka kami akan melapor resmi ke Denpom XIII-2 Palu selaku instansi militer yang memproses pelanggaran disiplin anggota TNI ” Kata Rusman SH , Minggu (03/02/2025).
Sementara itu, Ahmar SH meminta oknum Babinsa dari Koramil-18/Sojol untuk menunjukan surat pelaporan yang dimaksud kepada masyarakat. ” Jika benar LBH Sulteng sudah dilaporkan ,tunjukan suratnya , jangan pakai bahasa tersebut untuk mengintimidasi perjuangan masyarakat memperjuangkan nasib desanya ” tantang Ahmar.
Ahmar mengingatkan bahwa Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada saat rapat pimpinan TNI/Polri 2025 ,Kamis (30/01/2025) menegaskan dua hal penting.
Salah satunya adalah Presiden Prabowo memberikan kepercayaan penuh kepada kedua institusi tersebut untuk memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat.
Masa Aksi yang menolak perpanjangan izin perusahaan galian C batu Gamping yang dikelola PT Rahma Cipta Khatulistiwa (RCK) menamakan wadah perjuangan mereka dengan nama Forum Tani Nelayan Bou , forum ini telah berjuang cukup lama menolak keberadaan perusahaan yang mengelola bebatuan dan pasir pada sungai Bou. Aksi protes kali ini yang terjadi pada Sabtu (01/02/2025) mendapat penghadangan oleh TNI serta Aparat Desa Bou.
Aksi serupa sebelumnya kerap dilakukan oleh petani & Nelayan di Desa Bou, bahkan upaya mediasi dan pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan telah tiga kali dilakukan dan difasilitasi Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah.
Sayangnya, beberapa kali pertemuan belum ditemukan titik temu, tuntutan masyarakat desa Bou yang disuarakan lewat Forum Petani dan Nelayan Bou hanya dianggap angin lalu oleh pihak perusahaan ,perintah desa dan juga pemerintah Propinsi.
Masyarakat desa Bou menuntut agar Perusahaan PT RCK tidak lagi diberi ijin perpanjangan operasi setelah 10 tahun mengeruk material disungai Bou , salah satu dampak yang dirasakan masyarakat adalah melebarnya alur sungai Bou dan mengakibatkan ratusan pohon kelapa dan tanaman dikebun masyarakat rusak bahkan hanyut dibawah air.
” Perusahaan harus ditutup,jangan lagi diberi perpanjangan ijin, karena sudah cukup dampak yang kami terima ,abrasi sungai,pohon kelapa dan kebun kami hanyut ,rusak semua dan perusahaan tutup mata ” ungkap Harun, ketua Forum Petani dan Nelayan Desa Bou.
Lewat beberapa kali pertemuan terungkap bahwa pihak perusahaan yakni PT Rahmah Cipta Khatulistiwa (RCK) belum memiliki RKAB serta terdapat beberapa kesalahan penyebutan lokasi ijin pada Dokumen Laporan Studi Kelayakan tahun 2024 yang telah disahkan pemerintah. ” Kesalahan yang fatal tersebut hanya diperbaiki dengan alasan salah memberikan dokumen ,kan tidak masuk akal ” Protes Harun.
“Seolah masyarakat coba di bodoh-bodohi, padahal seharusnya jika dokumen tersebut tidak benar adanya, lantas bagaimana mungkin bisa lolos sampai pada tahapan terakhir pemeriksaan, disisi yang lainnya dokumen yang di anggap salah oleh PT.RCK yang di bagikan ke Pemprov dan Masyarakat pada pertemuan ke dua, sampai pada saat ini kita tidak terima dokumen aslinya langsung dari pihak PT.RCK sebagai pengganti dari dokumen yang katanya salah pembuatan” tutupnya
Narahubung :
Deputi Advokasi LBH Sulteng : Rusman SH (082291672431), Ahmar SH ( 085241321206)