BOLMONG_Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, terapkan disiplin ASN berupa pemberian Sanksi tegas bagi yang tidak mengikuti Apel dan ketidak hadiran tanpa alasan tepat.
Hal ini, diberlakukan Pemkab Bolmong berdasarkan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN. Dimana, PP 94 tahun 2021 merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menyikapi hal ini, Pemkab Bolmong akan melakukan sidang majelis kode etik yang akan dipimpin langsung oleh Sekda bersama Tim BKPP, Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Bolmong.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Sekretatis Daerah Abdullah Mokoginta mengingatkan Seluruh perangkat Daerah untuk monitoring kehadiran, apabila ada yang tidak hadir langsung di adakan pembinaan secara berjenjang.
” jangan memelihara ASN yang malas masuk kantor”, Jika kedapatan maka kepala perangkat Daerahnya yang akan diberikan Sanksi”,tegas Abdullah, saat memimpin Apel pagi di Halaman Kantor Bupati Bolmong, Senin (16/6/2025).
Oleh sebab itu, pihaknya akan benar-benar menerapkan aturan sampai penjatuhan hukuman disiplin itu diberlakukan bagi ASN yang melanggar.
Ia menjelaskan bahwa, Penerapan aturan ini sudah Berdasarkan PP 94 tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Peraturan ini mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi PNS.
Dimana, PP ini mengatur jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar aturan, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat.