Kasekabar.com,Kotamobagu_Polres Kotamobagu amankan 68 tabung Gas LPG tanpa izin usaha di sebuah warung pasar Ikan,Kelurahan Gogagoman,Kotamobagu Barat,Senin (10/3/2025).
Penyitaan ini dilakukan oleh pihak Polres Kotamobagu menindak lanjuti laporan dari warga setempat,yang merasa dirugikan akibat nilai jual LPG yang tidak sesuai dengan harga pangkalan yang sebenarnya.
Menurut warga,bahwa Gas LPG yang dijual berkisar di angka 25.000- 30.000/tabungnya,melebihi harga enceran pangkalan berizin resmi 18.000/tabungnya.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Tabung LPG yang diamankan dibawah ke Mapolres Kotamobagu sebagai barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kegiatan tersebut,di Pimpin langsung oleh AKP Agus Sumandik bersama personel Polres Kotamobagu.