Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yusra Alhabsyi menghadiri Rapat Paripurna, Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka pembicaraan tingkat I atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), bertempat di Ruang Sidang DPRD Bolmong, Selasa (25/06/2025).
Paripurna ini, dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmong, Tony Tumbelaka.
“Rapat Paripurna DPRD Bolmong saya buka secara resmi dan terbuka untuk umum,” ucap Ketua DPRD.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Adapun agenda pembahasan terdiri dari dua Ranperda inisiatif DPRD, yakni:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan
2. Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sementara tiga Ranperda lainnya merupakan usulan dari pihak eksekutif, yaitu:
1. Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,
2. Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan
3. Ranperda tentang Perubahan Nama Kecamatan Sangtombolang menjadi Kecamatan Maelang.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bolmong juga memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Bolmong yang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
“Ini menandakan pengelolaan keuangan daerah yang sehat, transparan, dan akuntabel,” tegas Tony Tumbelaka.
Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bolmong atas pelaksanaan rapat paripurna.
“Terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD. Semoga seluruh Ranperda ini dapat dibahas dalam tahap selanjutnya demi kemajuan daerah kita tercinta,” ujar Bupati.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta pelayanan publik yang berkualitas di Kabupaten Bolaang Mongondow.