Buol, Kasekabar.com – Pembangunan gedung serbaguna di Desa Tayadun, Kabupaten Buol, yang dibiayai APBDes, tidak menampilkan papan proyek saat dipantau KaseKabar.com pada Sabtu (23/08).
Pantauan di lokasi menunjukkan tak ada papan informasi proyek di sekitar pembangunan. Padahal, aturan mewajibkan papan proyek demi transparansi anggaran dan informasi kepada masyarakat.
Kepala Desa Tayadun, Mardin, membenarkan hal tersebut saat ditemui di kediamannya. Ia menyebut aparat desa kemungkinan lupa memasangnya karena kondisi kesehatannya menurun.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
“Oh iyaa belum dipasang papan proyek, saya memang ini beberapa bulan ini kurang sehat,” ujar Mardin.
Ia juga mengungkapkan anggaran pembangunan gedung tersebut bersumber dari APBDes dengan nilai lebih dari seratus juta rupiah. “Oh iyaa, seratus juta lebih itu,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, papan informasi proyek belum terlihat terpasang di lokasi. Warga berharap pemerintah desa segera melengkapinya sesuai ketentuan transparansi.
Berdasarkan regulasi dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah dan telah diatur dalam Permen PU Nomor 12 tahun 2014, dikatakan bahwa setiap pengerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan proyek menjadi kewajiban dalam setiap pembangunan desa agar publik mengetahui sumber dana, nilai anggaran, dan waktu pelaksanaan kegiatan.