Kasekabar.com, Tolitoli – Aksi tambang ilegal di Kecamatan Lampasio, Desa Janja, menjadi sorotan setelah PMII Tolitoli menyampaikan sikap tegas (24/7). Aktivitas ini dinilai mencemari lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Ketua bidang eksternal PMII Tolitoli, Zulfan, menyebut penambangan dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Kami mendesak Kapolres Tolitoli untuk segera menindak,” tegasnya.
PMII juga meminta DPRD Kabupaten Tolitoli menjalankan fungsi pengawasan serta memanggil pihak terkait yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Dinas Kehutanan turut diminta segera mengamankan kawasan hutan yang telah dirambah dan menindak pelaku perusakan hutan akibat tambang tanpa izin.
“Sudah saatnya hukum ditegakkan dan lingkungan diselamatkan. Kami akan terus mengawal isu ini,” tegas PMII dalam pernyataan tertulisnya.