KaseKabar.com – Mada Yunus, seorang petani di Kabupaten Buol, memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) pada Selasa (14/1). Ia diminta memberikan keterangan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pemalangan kebun plasma PT HIP.
Mada Yunus didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pogogul Justice yang dipimpin oleh Direktur Budianto Eldist. “Hari ini kami mendampingi salah satu petani, Mada Yunus, sebagai bentuk komitmen LBH Pogogul Justice untuk memperjuangkan hak masyarakat,” kata Budianto Eldist.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Panggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan Polda Sulteng terhadap pemalangan kebun plasma. “Kami ingin memastikan hak-hak petani tetap terlindungi dalam proses hukum ini,” lanjut Budianto.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan konflik antara petani lokal dan perusahaan perkebunan besar. Mada Yunus dianggap sebagai simbol perjuangan petani yang mempertahankan hak atas tanah mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulteng masih mengumpulkan informasi lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pihak LBH Pogogul Justice memastikan akan terus mendampingi Mada Yunus dalam proses hukum yang berjalan.