Kasekabar.com – Tim gabungan dari PSDKP Sulteng, Polairut Buol, dan Polsek Paleleh menangkap lima nelayan pelaku dugaan ilegal fishing dengan bom ikan di perairan Desa Harmoni, Paleleh Barat, Buol pada Rabu (30/4).
Kelima pelaku ditangkap setelah tim melakukan pemantauan selama tiga minggu di kawasan perairan yang rawan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Satu pelaku berasal dari Desa Lamakan, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol, sementara empat lainnya berasal dari Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Menurut Bripka Zubair, Komandan Pos Polairut Unit Buol, penangkapan dilakukan saat dua kapal nelayan mencurigakan terdeteksi pada pukul 16.00 WITA (30/4).
“Kami dekati dua kapal tersebut, namun keduanya mencoba melarikan diri. Kami lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu kapal beserta lima orang,” ujar Zubair.
Selama pengejaran, para pelaku diduga sempat membuang sejumlah barang bukti ke laut. Meski begitu, petugas berhasil mengamankan satu unit kapal fiber, dua mesin 25 PK, satu kompresor, selang, serta kantong kosong yang diduga bekas bahan peledak.
“Kelima orang langsung dibawa ke Polsek Paleleh untuk dilakukan interogasi dan penyelidikan lanjutan,” tambah Zubair dalam keterangannya.
Para pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Paleleh dan kasusnya sedang dalam proses pengembangan oleh pihak berwenang.
Berikut identitas lima terduga pelaku: IM (59), R (36), PB (30), RI (19), dan LSLH (18). Empat dari mereka merupakan warga Gorontalo Utara dan satu dari Kabupaten Buol.
Pengeboman ikan merupakan tindakan kriminal yang merusak ekosistem laut dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum perikanan di Indonesia.
Pihak berwenang berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera serta menjadi langkah tegas dalam melindungi ekosistem laut dari aktivitas ilegal fishing.