Kasekabar.com, Buol – Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Buol kembali menyita perhatian publik. Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Buol, Arwin Pontoh, menegaskan bahwa peristiwa semacam ini tidak boleh dipandang sebelah mata.
Dalam keterangannya kepada KaseKabar.com, Kamis (31/7), Arwin menyampaikan bahwa negara melalui aparat penegak hukum wajib menunjukkan keberpihakan nyata terhadap korban. Penanganan kasus kekerasan seksual harus dilaksanakan secara serius dan transparan.
“Sudah terlalu banyak kasus serupa yang tenggelam dalam proses hukum yang lambat dan diduga tidak tuntas,” tegas Arwin.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Ia juga mengingatkan agar proses hukum berjalan objektif, tanpa dipengaruhi kekuasaan, kekuatan ekonomi, ataupun hubungan sosial pelaku. Ketika keadilan gagal ditegakkan, menurutnya, bukan hanya korban yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum.
“Keadilan sejati hanya bisa dicapai jika proses hukum dijalankan dengan integritas dan kejelasan,” tambahnya.
Arwin menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum agar menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi.
Ia mengingatkan bahwa negara harus hadir sebagai pelindung yang adil, bukan hanya sebagai penonton. Kelalaian sekecil apa pun dalam penanganan kasus serupa, kata Arwin, akan menjadi bentuk pembiaran terhadap kejahatan serupa di masa depan.
“Keadilan untuk korban bukan sekadar menghukum pelaku, tapi memastikan perlindungan, pemulihan, dan kepastian hukum yang layak,” pungkasnya.
Pernyataan ini mencerminkan sikap kritis mahasiswa yang mendesak tanggung jawab penuh negara terhadap korban kekerasan seksual, khususnya anak-anak, agar tidak lagi menjadi korban sistem hukum yang lamban dan bias.
Secarah terpisah, orang tua dari salah satu korban kekerasan seksual anak, Ramli Rahman, dalam keterangannya menjelaskan bahwa putrinya yang berinisial NS, usia 13 tahun, menjadi korban dari perbuatan yang tercela ini.
“Anak saya sampai trauma pak dan sempat dirawat di RSUD Buol, kami melakukan pelaporan di polres buol pada 20 Juni kemarin, kami berharap proses hukum akan terus menangani kasus ini” ujar Laling sapaan hari-harinya.
Pihak keluarga terutama orang tua NS berharap laporan mereka akan terus diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.