Kasekabar.com – Aliansi Honorer Bersatu (AHB) menyoroti lambannya investigasi dugaan maladministrasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Buol 2024.
Hasil investigasi belum jelas, padahal batas akhir pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) jatuh pada akhir Februari 2025.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Koordinator AHB, Susanto Dunggio menyatakan pihaknya masih menunggu kejelasan dari tim investigasi.
“Sampai sekarang, kami tidak tahu sejauh mana perkembangan investigasi ini,” ujarnya pada Kamis, 27 Februari 2025.
Kekhawatiran semakin meningkat karena nama-nama yang diduga bermasalah tetap masuk dalam daftar penerima NIP.
“Ini sudah batas akhir, tapi kenapa nama-nama yang diduga bermasalah masih tercantum?” tegas salah satu anggota AHB.
Ketua tim investigasi, Nasrullah, mengakui bahwa investigasi baru dimulai pada 19 Februari 2025, meskipun Tim telah dibentuk sejak 6 Februari.
“Kami baru mulai pekan lalu,” ujarnya singkat.
Investigasi hanya mencakup 16 peserta seleksi PPPK yang diduga bermasalah, berdasarkan data dari AHB.
Koordinator lapangan AHB menilai evaluasi seharusnya mencakup semua peserta tahap 2 dengan pemeriksaan rekening koran.
Kepala Inspektorat Buol, Wahida, menegaskan bahwa pihaknya hanya akan mengevaluasi sesuai rekomendasi DPRD Buol.
Akan tetapi temuan terbaru justru mengindikasikan bahwa DPRD Buol tidak melakukan pengawasan atau pengawalan atas kasus ini.
Sekretaris Dewan menyatakan pihaknya masih menunggu hasil dari Pemerintah Daerah (Pemda), sementara Wakil Ketua I DPRD Buol yang dikonfirmasi sejak 24 Februari belum memberikan tanggapan.
Dengan batas waktu pengusulan NIP yang akan habis, AHB mendesak transparansi dan tindakan tegas atas dugaan maladministrasi dalam seleksi PPPK Kabupaten Buol.