KASEKABAR.COM, KOTAMOBAGU_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, menggelar rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024, dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kotamobagu Tahun 2025-2030.
Rapat Paripurna yang digelar Gedung DPRD Kota Kotambagu, Jumat 28 Maret 2025 ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kotamobagu Adrianus Mokoginta, didampingi Wakil Ketua Jusran Deby Mokolanot S,AG M,si dan dihadiri langsung Wali Kota Kotamobagu, dr Weny Gaib, Sp.M., dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, dalam sidang parpurna mengatakan, hari ini DPRD Kota Kota Kotamobagu, menggelar dua agenda parpurna yak ini Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian LKPJ tahun 2024 dan penyampaian Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2030.
Dimana LKPJ ini lanjut Ketua DPRD Kota Kotamobagu, wajib disampaikan Wali Kota kepada DPRD setiap satu kali dalam setahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPJ Wali Kota, merupakan laporan hasil kinerja pemerintah daerah yang memuat pertanggungjawaban penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggung jawaban kinerja, termasuk hasil pelaksanaan kebijakan dan program Pemerintahan Daerah dalam 1 tahun,” katanya.
Disampaikannya, selaku wakil rakyat yang menjalan fungsi pengawasan, berkewajiban melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dengan memperhatikan capaian
kinerja program atau kegiatan dan pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
“Pembahasan terhadap LKPJ Wali Kota tahun 2024 nanti akan dilaksanakan bersama organisasi perangkat daerah untuk menggali dan mendapatkan informasi yang akurat dan transparan. Sehingga hasil pembahasan dapat dijadikan dasar dalam merumuskan rekomendasi DPRD. Untuk itu diharapkan kerja sama yang saling membangun dari seluruh organisasi perangkat daerah dalam membahas LKPJ Wali Kota Kotamobagu tahun 2024,” ujarnya.
Tidak hanya itu Ketua DPRD Kota Kotamobagu juga, menegaskan, LKPJ bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan momen penting untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.
“Kami di DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dengan cermat. Kami akan meninjau capaian kinerja, realisasi anggaran, serta efektivitas program yang telah dijalankan,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. DPRD akan memberikan masukan serta rekomendasi demi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik di masa depan.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Ini demi terwujudnya Kota Kotamobagu, yang lebih maju dan sejahtera,” tambahnya.
Paripurna ini turut hadiri Anggota DPRD Kota Kotamobagu, dan Pimpan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemeritah Kota Kotamobagu.