BOLMONG_Dugaan penyimpangan proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja {PPPK) di Lingkup Pemerintah Kabupaten ((Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) tuai kontroversi.
Hal ini, disampaikan langsung oleh Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).
Dimana, Proses Perekrutan Pegawai P3K di sejumlah instasi di Bolmong, diduga cacat administrasi dan tidak sesuai regulasi.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Ia pun menyoroti praktik pemberian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tidak sesuai dengan prosedur.
Perhatian ini, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas para oknum ASN yang terlibat atau turut serta melakukan praktik yang tidak sesuai aturan tersebut.
Yusra menegaskan bahwa proses seleksi PPPK harusnya dilakukan secara profesional dan transparan serta bebas dari intervensi.
Ia juga menyoroti adanya dugaan bahwa sejumlah peserta yang lolos bukan karena kompetensi, melainkan karena kedekatan dengan kepala sekolah atau kepala puskesmas.
“Jika terbukti ada penyimpangan, maka akan ada tindakan tegas. Kepala sekolah atau kepala puskesmas yang memberikan SPTJM secara sembarangan akan dipecat. Dan dokumen PPPK yang sudah dinyatakan lulus akan dibatalkan,” tegas Yusra.
Ia juga mengingatkan agar peserta PPPK yang merasa tidak memenuhi syarat secara administratif maupun substantif untuk tidak mengikuti seleksi.
“Kalau tetap ikut dan kemudian terbukti tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, maka hasil kelulusan akan dianulir,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Bupati juga memperingatkan bahwa siapa pun yang memberikan tanda tangan SPTJM palsu akan dikenai sanksi berat, termasuk pemecatan sebagai pejabat maupun aparatur sipil negara.
Senada, Kaban BKPP mengatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak Main-main dalam menerapkan aturan dan akan menindak tegas apabila terdapat pelanggaran dalam proses Perekrutan tersebut.
“Kasihan Honda yang sudah mengabdi puluhan tahun, disabotase oleh Honda yang tiba-tiba muncul dalam daftar P3K”, tegasnya
Ia pun menegaskan baiknya Honda yang belum memenuhi syarat dan ketentuan untuk tidak ikut karna berdampak pada sanksi yang akan didapatkan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan PPPK di Bolmong benar-benar diisi oleh tenaga profesional yang kompeten dan layak secara hukum dan tidak cacat administrasi.