KaseKabar.com – Tanda tanya penggunaan e-katalog dalam pengadaan jasa publikasi di Sekretariat DPRD Buol, yang diangkat oleh salah satu media lokal akhirnya mendapat penjelasan resmi. Dugaan bahwa lima media mitra tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi ditepis langsung oleh pihak Sekretariat melalui Sub Bagian Humas, Protokol, dan Publikasi.
“Bukan tidak memenuhi syarat e-katalog seperti diberitakan oleh salah satu media, tapi memang kami belum menggunakan saja,” ujar Sunarni Ali, Kasubag Humas, Protokol, dan Publikasi, pada Jumat (09/05). Ia menegaskan bahwa penggunaan e-katalog belum dijadikan syarat mutlak dalam pelaksanaan kontrak media.
Sunarni menyebutkan bahwa beberapa media yang bekerja sama dengan pihaknya sebenarnya telah terdaftar dalam sistem e-katalog. Namun, lantaran tidak ada kewajiban untuk menggunakannya, ketentuan itu tidak diberlakukan. “Jadi tidak pernah kami minta sebagai syarat,” tambahnya.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Masih Masa Transisi Digital
Senada dengan itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Buol, Agus Zaenal Abidin, menegaskan bahwa penggunaan e-katalog dalam pengadaan jasa media di Buol belum menjadi kewajiban yang bersifat mutlak. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang baru saja disahkan pada 30 April 2025.
“Bukan tidak patuh administrasi itu, masih ada pengecualian dalam penerapan e-purchasing, baik dari aspek teknis, waktu, lokasi, hingga efektifitas pekerjaan,” jelas Zaenal. Ia menyebut bahwa pemerintah daerah masih berada dalam fase transformasi digital yang memungkinkan fleksibilitas dalam implementasi kebijakan tersebut.
Menurut Zaenal, sistem e-katalog tidak membatasi hanya pada perusahaan berbadan hukum. “Pembuatan akun e-katalog itu bebas, tidak terbatas hanya PT saja, keliru kalau dibilang bukan perusahaan lalu tidak bisa e-purchasing, apalagi kalau sudah bentuk PT begini, tentu lebih baik lagi,” tegasnya.
Kebijakan Serupa di Kominfo Buol
Kebijakan sama juga diterapkan oleh Dinas Kominfostandi Buol. Kepala Bidang Hubungan Media, Ismail, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 20 media yang bermitra dengan dinasnya, tanpa syarat e-katalog maupun sertifikasi dari Dewan Pers.
“Tahun ini ada 20 media bermitra dengan Kominfo. Kami belum mempersyaratkan e-katalog dan sertifikasi Dewan Pers. Namun semua media wajib berpedoman pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Ismail ketika ditemui di Kantornya (7/5).
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kesiapan teknis Pemda dan penyedia, berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Dewan Pers, hingga Mei 2025 saat berita ini diterbitkan, memang baru satu media di lingkup Diskominfostandi Buol yang telah terverifikasi baik secara administrasi maupun faktual.
Sementara itu, dalam siaran persnya pada 27 Februari 2023, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan bahwa verifikasi ini lebih bersifat sebagai upaya pendataan perusahaan pers sesuai amanat undang-undang, bukan bentuk kewajiban formal untuk dapat beroperasi.
Dengan penjelasan ini, pihak Sekretariat DPRD Buol berharap tidak akan ada kesalahpahaman yang berkembang, terutama yang dapat mencoreng nama baik lembaga dan menurunkan tingkat kepercayaan publik.***