Tanah dan Bangunan milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang terletak di Kelurahan Bitung Karang Ria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, kembali berpolemik.
Dimana, Tanah dan Mess milik Pemkab Bolmong tersebut, telah ditempati oleh sejumlah warga dan didirikan tempat usaha ini sudah lama dan berstatus hanya tinggal sementara.
Rencananya, Aset milik Pemkab Bolmong tersebut, akan dimanfaatkan kembali.
KONTEN IKLAN

IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Dispensasi pun telah diberikan oleh Pemkab Bolmong, kepada warga yang mendiami Aset tersebut dengan berbagai cara, melalui musyawarah dan pendekatan Persuasif.
Namun, Dispensasi yang diberikan Pemkab Bolmong tersebut, malah mendapat seruan Solidaritas Manado Darurat Penggusuran disebuah Pamplet, diduga himbauan tersebut berupa perlawanan terhadap Pemkab Bolmong yang akan mengambil kembali Aset miliknya tersebut.
Hal ini, mendapat respon dari Kepala Bagian Umum Pemkab Bolmong, Reza Damopolii, mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan upaya Persuasif dan Humanis kepada warga yang tinggal di Tanah dan Bangunan milik Pemkab Bolmong tersebut.
“Kita sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan menyurat ke warga terkait dengan rencana Pemkab Bolmong ini. Bahkan bukan hanya warga, Pemkab Bolmong pun sudah menyurat ke Pemkot Manado, camat dan lurah terkait rencana Pemkab Bolmong ini,” tutur Reza.
Lanjut Reza, Pemkab Bolmong juga telah memberikan jangka waktu bagi warga yang menduduki Aset tersebut.
“Kita berdialog dengan warga terkait dengan pengosongan, dan mereka setuju. Bahkan mereka akan membongkarnya dengan sukarela. Awalnya pengosongan diberi batas waktu tanggal 18 April 2025, tapi warga meminta waktu lagi karena tanggal tersebut tidak lama lagi ada Kenaikan Yesus Kritus dan Jumat Agung,” Ujar Reza, saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).
Adapun, hasil pertemuan itu, telah dilaporkan kepada Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi dan Bupati pun telah memberikan rengang waktu bagi warga yang tinggal untuk melalukan pemindahan.
“Kami meberikan laporan ke bupati. Dan bupati memberikan batas waktu hingga 15 Juni 2025. Jadi kita telah memberikan tolerasi waktu kepada warga yang menduduki asset tersebut,” Tutur Reza.
Tambah Reza, warga yang menduduki Aset tersebut, telah membuat surat peryataan bersedia untuk dilakukan pembongkaran secara sukarela.
“Ada surat pernyataan dari masyarakat bersedia untuk dibongkar baik rumah maupun lapak dengan sukarela,” Tambahnya lagi.
Upaya ini, telah ditempuh lewat jalur dialog dan sudah menyurat kepada Pemerintah setempat dan warga untuk mengosongkan tempat tersebut, karena sudah diberikan Dispensasi dengan batas tertentu, serta akan mengambil tindakan tegas apabila batas waktu yang diberikan itu tidak diindahkan.
“Jadi, kita telah menempu jalur dialog, menyurat sebagai pemberitahuan baik kepada warga atau pemerintah setempat. Pendekatan persuasif humanis bahkan diberikan tolerasi waktu kepada warga untuk mengosongkan asset Bolmong tersebut. Jadi apabila telah melewati masa waktu ditentukan, Pemkab Bolmong akan mengambil tindakan tegas dengan penertiban,” tukaasnya.